“Jadi tidak perlu khawatir Pak kades (Kepala Desa), BUMDes yang sudah maju, apalagi yang satu tahun pendapatannya Rp24 miliar, Rp17 miliar, itu tidak akan ditiadakan. Justru kita akan perkuat dengan keberadaan Kopdes Merah Putih,” ujar Mendes Yandri dalam acara Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Graha Mandiri, Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Mendes menyampaikan hal itu sekaligus untuk menanggapi pertanyaan dari sejumlah kepala desa terkait dengan keberlanjutan BUMDes di desanya, menyusul adanya rencana pendirian Kopdes Merah Putih dari pemerintah (Antara.news, 16/04).
Malah, Menkop Budi Arie memastikan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih nantinya akan menjadi pelengkap dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan perekonomian di desa, dan tidak menggantikan peran BUMDes yang masih eksis hingga saat ini.
“BUMDes kami pastikan masih tetap ada, Kopdes ini menjadi semangat baru karena skemanya baru terutama dari segi model bisnisnya. Koperasi menjadi instrumen pemerataan ekonomi khususnya ekonomi rakyat,” kata Budi Arie.
Oleh karenanya, ini yang menjadi _high light_ , adalah kolaborasi dan sinergi antara pemerintahan desa dan masyarakat menjadi kunci sukses bagi berjalannya dua entitas tersebut.
Lantas, apa saja perbedaan Kopdes Merah Putih dan BUMDes? Seperti dikembangkan dari Antara.news, berikut beberapa di antaranya (Tempo.co, 20-04-2025):
*1. Dasar Hukum*
Pembentukan Kopdes Merah Putih diatur oleh Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken Prabowo di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025. Selain itu, koperasi baru tersebut sesuai dengan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih.
Sementara itu, penyelenggaraan BUMDes sebagaimana tertuang dalam Pasal 117 Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut menyatakan bahwa BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, menyediakan jasa pelayanan, hingga mengembangkan investasi demi kesejahteraan warga desa.
*2. Bentuk Usaha*
Kopdes Merah Putih, layaknya koperasi pada umumnya, beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip gotong royong dan keanggotaan. Bentuk usahanya sangat beragam, bisa mencakup simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, hingga pemasaran hasil bumi anggota.
Di sisi lain, BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan dan kepemilikannya dipegang oleh desa. BUMDes mempunyai tujuan untuk mengelola potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDes dapat menjalankan berbagai jenis usaha, mulai dari pengelolaan pariwisata, penyediaan energi, hingga industri pengolahan.