Keterangan dan Sumpah Palsu: Dampaknya pada Proses Hukum dan Terlapor yang Terkriminalisasi

Dimensi Moral: Dosa Besar dalam Pandangan Islam

Dari sudut pandang agama, memberikan kesaksian palsu atau sumpah palsu termasuk dalam dosa besar. Rasulullah ﷺ menyebutkan kesaksian palsu sebagai salah satu dosa yang paling berat dan sangat dibenci oleh Allah. Bahkan dalam satu hadis, Nabi mengulang-ulang peringatan tentang kesaksian palsu sebagai bentuk penegasan betapa dahsyatnya dosa tersebut.

Sumpah palsu dalam perkara hukum tidak hanya merusak sistem peradilan, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah, karena nama-Nya dijadikan alat untuk menguatkan kebohongan. Orang yang bersumpah palsu telah mencampakkan kejujuran, menodai keadilan, dan menganiaya orang lain.

Dalam Al-Qur’an, Allah berulang kali memperingatkan bahwa setiap kebohongan akan dibalas setimpal, terlebih kebohongan yang sengaja dibuat untuk mencelakai sesama. Orang yang membuat keterangan palsu tentang seorang hamba Allah yang tidak bersalah telah membuka pintu azab bagi dirinya sendiri. Ia mungkin lolos dari jerat hukum dunia, tetapi di hadapan Allah tidak ada satu pun kebohongan yang tersembunyi.

BACA JUGA:  Produk Domestik Bruto Triwulan II-2025

Azab Allah bagi Pelapor yang Memberikan Keterangan Palsu

Azab bagi orang yang memberikan kesaksian palsu bukan hanya azab di akhirat, tetapi juga azab dunia yang berupa kehinaan, hidup yang tidak tenang, dan kesempitan rezeki. Kebohongan dalam urusan hukum memiliki konsekuensi spiritual yang sangat berat:

1. Doa tidak dikabulkan
Orang yang sengaja menzalimi orang lain, apalagi dengan sumpah palsu, ditutup pintu-pintu kebaikan darinya.

2. Hatnya menjadi gelap
Kebohongan membuat hati keras, sulit menerima kebenaran, dan jauh dari cahaya iman.

3. Kesialan hidup bertubi-tubi
Kezaliman yang dilakukan kepada orang lain akan kembali kepada dirinya, meski dalam bentuk yang berbeda.

4. Balasan akhirat yang sangat pedih
Kesaksian palsu digolongkan dalam dosa besar yang dapat menyeret pelakunya pada azab Allah.

Dalam perkara hukum, kesaksian palsu bukan sekadar kebohongan, tetapi bentuk kedzaliman yang menyebabkan seseorang kehilangan kebebasan, nama baik, bahkan masa depan. Kedzaliman seperti ini dalam Islam termasuk kejahatan moral yang tidak dibiarkan tanpa balasan.

BACA JUGA:  MANUSIA SETENGAH DEWA

Hukum Bisa Tertipu, tetapi Allah Tidak Pernah Tertipu

Dalam dunia manusia, kebenaran terkadang tertutup oleh kepentingan dan rekayasa. Namun dalam pandangan Allah, semua kebenaran tercatat jelas. Orang yang memberikan keterangan palsu mungkin dapat menipu aparat atau memanipulasi prosedur, tetapi tidak mungkin menipu Allah.

Sumpah palsu di BAP bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga membuka pintu azab. Pelapor mungkin merasa menang hari ini, tetapi kemenangan itu adalah kekalahan besar di hadapan Allah. Sementara itu, orang yang dizalimi — jika ia bersabar dan menyerahkan urusannya kepada Allah — justru berada di pihak yang mendapatkan pertolongan dan perlindungan-Nya.