Keterangan dan Sumpah Palsu: Dampaknya pada Proses Hukum dan Terlapor yang Terkriminalisasi

Oleh Aslam Katutu

NusantaraInsight, Makassar — Dalam sistem hukum, keterangan saksi dan sumpah merupakan dua instrumen penting yang menentukan arah suatu perkara. Keterangan saksi digunakan sebagai dasar untuk menilai peristiwa, sementara sumpah menegaskan bahwa apa yang diucapkan adalah benar adanya. Namun ketika keduanya disalahgunakan — ketika saksi memberikan keterangan palsu atau bersumpah bohong dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) — maka keadilan bukan hanya terganggu, tetapi bisa berubah menjadi alat yang mencelakakan orang yang sebenarnya tidak bersalah. Dalam konteks ini, hukum negara dan hukum Allah sama-sama menilai bahwa kebohongan semacam ini adalah dosa besar yang membawa konsekuensi berat bagi pelapor.

Keterangan Palsu dan Kriminalisasi Terlapor

Dalam praktiknya, tidak sedikit perkara hukum yang bergulir hanya karena adanya satu atau dua keterangan saksi yang tidak benar. Keterangan palsu bisa muncul dari berbagai motif: dendam pribadi, tekanan pihak tertentu, kepentingan ekonomi, sampai keberpihakan emosional yang buta. Walau demikian, apa pun motivasinya, dampaknya tetap sama — terlapor berpotensi menjadi korban kriminalisasi.

BACA JUGA:  Nona Ambon, Makassar, dan Lagu Anging Mammiri

Kriminalisasi terjadi ketika seseorang diproses secara pidana bukan karena perbuatannya, tetapi karena manipulasi bukti atau kesaksian. Terlapor yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum justru dijadikan target, sementara saksi palsu memanfaatkan posisi strategisnya untuk mempengaruhi penyidik, jaksa, hingga hakim.

Keterangan palsu dalam BAP sangat berbahaya karena BAP adalah dokumen formal yang menjadi dasar penyidik menilai suatu tuduhan. Jika pelapor atau saksi menyampaikan keterangan bohong pada tahap ini, maka kerusakan bisa menjalar ke seluruh proses berikutnya:

1. Penyidik terjebak pada narasi palsu
Dengan adanya keterangan yang dibuat-buat, penyidik bisa tersesat pada alur yang tidak sesuai fakta.

2. Barang bukti seolah mendukung kebohongan
Dalam beberapa kasus, pelapor yang berniat jahat bahkan menyusun rekayasa bukti agar ucapannya terlihat meyakinkan.

3. Terlapor kehilangan hak perlindungan awal
Ia bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan, meskipun tidak ada keterlibatan nyata.

4. Sidang pun berlangsung tidak objektif
Karena pondasinya sudah salah, maka alur persidangan pun menjadi cacat sejak awal.

BACA JUGA:  YUK, KE MEKKAH NAIK UNTA KURUS (2)

 

Keterangan dan sumpah palsu yang dituangkan dalam BAP juga sangat merugikan korban kriminalisasi secara psikologis, sosial, dan ekonomi. Nama baik rusak, keluarga terbebani, hubungan sosial terganggu, bahkan masa depannya terancam. Bagi sebagian orang, stigma tersangka lebih menyakitkan daripada hukuman itu sendiri.