Giri Arnawa: Soal Banjir dan Perubahan Iklim

Dengan demikian, tambah Giri Arnawa, terkait perubahan iklim kita harus memahami:
1. Kerentanan adalah fungsi, f(Sensitivity, Kemampuan Adaptif)
2. Potensi Dampak Iklim adalah fungsi, f(Kerentanan, Keterpaparan)
3. Risiko Iklim adalah fungsi, f(Potensi Dampak, Peluang Bencana (Bahaya/Hazard).

“Semakin besar peluang terjadinya suatu kejadian yang tidak diinginkan dan semakin besar konsekwensi atau potensi dampak yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut maka semakin tinggi tingkat risikonya,” ingatnya.

Semua itu bisa diukur dengan indeks, terkait dengan, (i) perbandingan indeks dan kemampuan adaptif, (ii) perbandingan indeks dan sensitifitas, (iii) perhitungan parameter bahaya indikator sinyal iklim, seperti curah hujan, deret hari kering, temperatur harian.

Setelah melakukan pemetaan kondisi tersebut di atas, selanjutnya adalah melakukan identifikasi aksi sebagai rekomendasi disebut Aksi Adaptasi, meliputi:

1. Adaptasi Berbasis Vegetasi di DAS, dengan memperhatikan penggunaan lahan eksisting pada Daerah Tangkapan Air (DTA), Daerah Resapan Air (DRA) seperti kejadian di Mataram ini itu DAS Jangkok.

Berdasar data, luas DAS Jangkok itu berdasar morfometri dari BPDAS Dodokan Moyosari (NTB) luasnya 17.243 hektar, mencakup batas administratif Lombok Utara (15%), Lombok Barat (40%), Lombok Tengah (28%), Kota Mataram (17%). Persebaran dari Hulu, Tengah dan Hilir.

BACA JUGA:  Revisi Kemiskinan Global

2. Adaptasi Berbasis Sipil Teknis, perbaikan Sabo DAM yang rusak, pembuatan Sumur Resapan, Biopori, Kolam Retensi, kombinasi pertanian terasering dll.

3. Adaptasi Berbasis Komunitas Masyarakat, (literasi, fasilitasi, edukasi, komunikasi perubahan perilaku masyarakat dll).

4. Adaptasi Berbasis Manajemen Air, pemilihan prioritas supply air, pengembangan fasilitas PAH (Penangkap Air Hujan),

5. Adaptasi Berbasis Kebijakan dan Regulasi, pengawasan kegiatan pemukiman, pertambangan galian C, kerjasama lintas pemerintah administrasi dalam menjaga Kawasan Hulu DAS Jangkok.

*DAS dalam Sustainable Landscape*

Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan ke danau atau laut secara alami (PP37/2012).

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan DAS di Indonesia, dengan tujuan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya air dan lingkungan di dalam DAS.

DAS bukan hanya sungai itu sendiri, tetapi juga seluruh daratan di sekitarnya yang airnya mengalir ke sungai tersebut.