Ada tiga narasumber dalam kegiatan yang fasikitasi IRI, yakni Husain Abdullah, dari unsur media TV, Sukriansyah S Latief, dari media cetak, dan saya dari radio. Husain Abdul, akrab disapa Kak Uceng, saat itu merupakan jurnalis RCTI, Sukriansyah S Latief, biasa disapa Uki, merupakan wartawan harian Fajar, juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar. Sementara saya bekerja sebagai reporter di Radio Bharata FM. Andi Mangara dari Radio Mercurius FM, menjadi moderator acara itu.
Para politisi dan caleg terpilih ini, tentu saja tidak dilatih untuk terampil melakukan peliputan, tapi lebih bagaimana mereka memahami kerja jurnalis, mengakses media massa, dan memanfaatkannya untuk penguatan demokrasi.
Kepada mereka digambarkan tentang nilai berita (news value) dan kelayakan berita (newsworthy) dari sudut pandang dan karakteristik media cetak, televisi, dan radio, yang masing-masing berbeda. Secara sederhana digambarkan, bagaimana mereka sebagai politisi dan anggota dewan memanfaatkan media secara “murah” dan “gratis”, bila tahu menggunakan momentum dan mengelola isu.
Sebagai politisi di parlemen, mereka sesungguhnya sudah merupakan sumber berita. Jadi, mereka mesti bisa mengkonversi tugas-tugasnya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tolok ukur kinerja dewan juga dapat dibaca, didengar, dan dilihat melalui pemberitaan.
Diingatkan, bahwa mereka tak harus menunggu jurnalis datang atau mengadakan jumpa pers. Perlu proaktif membangun komunikasi, bila ada kejadian atau infornasi yang mereka tahu punya nilai berita. Disampaikan kepada mereka terkait nilai berita, yakni antara lain, aktual, kedekatan, keterkenalan, pengaruh, dan penting. Bila ada hal baru, unik, punya sisi kepentingan publik, berdampak pada kemanusiaan atau warga, maka seperti itu yang punya nilai berita.
Kegiatan yang dilakukan IRI ini penting, apalagi di masa transisi demokrasi, saat itu. Politik Idonesia diwarnai dengan hadirnya partai-partai dengan basis massa yang sangat beragam. Sementara media massa juga memasuki iklim kebebasan pers, sehingga bisa lebih optimal dalam menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi. (*)
Gowa, 11 Februari 2024












