Dalam Islam dikenal istilah mubahalah, yaitu sumpah yang sangat berat, karena masing-masing pihak siap menerima laknat Allah apabila terbukti berdusta. Sumpah ini dilakukan untuk menunjukkan kebenaran dan membedakan antara yang jujur dan yang dusta, dengan kesiapan menerima konsekuensi ilahiah bagi siapa pun yang berada di pihak kebohongan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT, surat Ali ‘Imran ayat 61:
“Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa setelah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): ‘Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.’”
(QS. Ali ‘Imran: 61)
Menurut riwayat, ajakan mubahalah tersebut diajukan Rasulullah ﷺ kepada utusan Najran yang tetap mempertahankan keyakinan bahwa Nabi Isa عليه السلام adalah Putra Allah. Namun, mereka menolak ajakan tersebut. Selain ayat 61 surat Ali ‘Imran, dasar kebolehan sumpah yang mengandung kesiapan menerima kutukan Allah juga disebutkan dalam QS. An-Nur (24) ayat 6–9.
Buya Yahya kemudian melanjutkan nasihatnya dengan kalimat yang kembali menghentak kesadaran saya,
“Lebih baik kita memaafkan, lalu mendoakan orang yang menzalimi atau memfitnah kita dengan doa yang baik.”
Jika Anda berada di posisi saya, kira-kira bagaimana hati, pikiran, dan sikap Anda dalam menerima nasihat yang begitu luar biasa ini?
“Saya telah difitnah menghabiskan seluruh harta bawaannya, Buya.”
“Maafkan dan doakan dia.” Jawab Buya singkat.
“Saya dijerumuskan dengan Pasal 279 KUHP, padahal dia sendiri yang menyuruh dan memberi izin saya menikah lagi karena rumah tangga kami sudah tidak harmonis dan telah pisah ranjang selama dua tahun. Saya tidak memiliki niat jahat sedikit pun. Dan Kami pun sudah resmi bercerai.”
“Maafkan dan doakan dia.” Jawab Buya, tetap sama.
“Maafkan dan doakan dia.” Buya kembali menjawab dengan kalimat yang sama.
Tiga kali pertanyaan, dua kali pula jawaban Buya tidak berubah. Saya pun merunduk, terdiam, seribu bahasa terasa tak mampu terucap.
Hari ini, saya menerima surat dari Kejaksaan tentang proses eksekusi, setelah saya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 279 KUHP. Pikiran saya berkunang-kunang, hati berkecamuk. Bagaimana mungkin saya akhirnya ditetapkan bersalah, padahal istri yang telah bercerai itu sebelumnya pernah menyuruh dan mengizinkan saya menikah lagi? Semua ini membuat dada saya bergemuruh. Bahkan beberapa sahabat menyemangati dengan nada membakar,
“Ini harus dilawan. Keadilan harus ditegakkan!”
Pagi ini, di Warung Kopi Setia di Jalan Perintis, saya bertemu seorang sahabat yang satu frekuensi. Seorang wartawan senior, pernah satu organisasi di Gema Nusa di bawah pimpinan Aa Gym, sama-sama pernah berguru Quantum Ikhlas. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Media Abu Tour, dan kini memilih mengabdikan diri di Pondok Pesantren Hidayatullah.












