Dengan demikian, Pilrek UNM tidak semata dipahami sebagai mekanisme suksesi kepemimpinan, melainkan sebagai arena konsolidasi tata kelola kelembagaan. Plt Rektor berperan sebagai penjamin stabilitas, mediator kepentingan, dan fasilitator proses demokrasi kampus yang sehat.
Akhirnya saya ingin menyampaikan bahwa Integrasi antara kepemimpinan transisional yang beretika dan prinsip-prinsip good governance menjadi prasyarat agar Pilrek berlangsung efektif, harmonis, dan menghasilkan kepemimpinan yang legitimate serta berorientasi pada penguatan Tridharma Perguruan Tinggi. (*)












