Olehnya itu, resolusi warga kota harus diajukan untuk perbaikan arah pembangunan Kota Makassar:
Pertama, Pembangunan Kota Makassar mesti lebih difokuskan pada Visi Daerah yang ingin dituju, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Makassar. Bukan melulu visi Wali Kota yang hanya merupakan visi antara.
Kedua, Rencana Tata Ruang sudah sepatutnya dikembalikan pada posisi sentralnya sebagai pedoman, panduan atau “panglima” pembangunan.
Ketiga, Sebagai wakil rakyat dan penyambung suara warga kota, DPRD harus lebih memaksimalkan fungsi pengawasannya dalam mengawal berbagai problem perkotaan yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang.
Keempat, Pemecahan masalah perkotaan tidak boleh hanya dipercayakan dan menjadi monopoli para perencana kota serta penentu kebijakan. Karenanya, hak-hak warga kota serta pelibatannya dalam seluruh proses pelaksanaan penataan ruang mutlak dilakukan, sebab dijamin dalam Undang-Undang Penataan Ruang.
Akhirnya, warga kota harus lebih sering diajak bicara, dan sedapat mungkin dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, yang langsung atau tidak langsung menyangkut lingkungan dan kehidupan serta masa depan mereka. Dengan demikian mereka tidak hanya sekadar tinggal di kota, tetapi juga ikut merasa memiliki kota, sehingga dapat diharapkan peran sertanya dalam pelaksanaan pembangunan dan penataan ruang perkotaan. Wallahu a’lam bisshawab.
* Peneliti serta Pemerhati Tata Ruang & Lingkungan pada Ma’REFAT INSTITUTE (Makassar Research for Advance Transformation) Sulawesi Selatan.