Kesehatan Bagi Masyarakat Atau Bagi Pebisnis?

*Islam Solusi Permasalahan Tenaga Kesehatan*

Dalam Islam perihal perekrutan dokter asing tidak masalah selama tujuannya bukan untuk bisnis tetapi memang karena tujuan tertentu sebagai sarana bantuan buat para dokter ketika spesialis penyakit itu tidak ada.

Rasulullah Saw. pernah mendapatkan seorang tabib dari negara lain dan itu hanya sebagai tabib umum bagi seluruh umatnya.

Walaupun begitu negeri Islam atau dalam hal ini Khilafah harus memegang kendali penuh untuk mengatur masuknya dokter asing dalam negara.

Kesehatan adalah bagian dari kebutuhan publik yang wajib tersedia dalam negara dan ini bersifat umum bukan karena asas manfaat apalagi dimanfaatkan. Wallahu a’lam.

BACA JUGA:  Hilidan: Ketika Persaudaraan Menjadi Rumah