Peresmian Bulukumba menjadi sebuah nama kabupaten dimulai dari terbitnya Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 1978, tentang Lambang Daerah.
Akhirnya setelah dilakukan seminar sehari pada tanggal 28 Maret 1994 dengan narasumber Prof. Dr. H. Ahmad Mattulada (ahli sejarah dan budaya), maka ditetapkanlah hari jadi Kabupaten Bulukumba, yaitu tanggal 4 Februari 1960, melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1994.
Secara yuridis formal Kabupaten Bulukumba resmi menjadi daerah tingkat II setelah ditetapkan Lambang Daerah Kabupaten Bulukumba oleh DPRD Kabupaten Bulukumba pada tanggal 4 Februari 1960, dan selanjutnya dilakukan pelantikan bupati pertama, yaitu Andi Patarai pada tanggal 12 Februari 1960.
Butta Panrita Lopi
Butta Panrita Lopi adalah julukan yang disematkan untuk tanah Bulukumba. Butta panrita Lopi artinya Tanah Pelaut Ulung. Tak berlebihan memang kalau banyak penjelajah samudera yang handal lahir di tanah Bulukumba.
Untuk mengarungi lautan samudera, mereka memiliki perahu layar yang tangguh yaitu perahu Pinisi. Perahu yang dibuat dengan sentuhan seni, magis, bahkan penuh filosofi yang disematkan dalam setiap bagian perahu. Butta Panrita Lopi adalah bukti bahwa nenek moyang kita seorang pengrajin kapal dan pelaut yang tangguh.***