Tak berselang lama setelah kami berkomunikasi, ide inovasinya saya buatkan. Juga sudah dipublikasi, supaya ada jejak digitalnya.
Begitupun dengan salah seorang kepala sekolah di Kecamatan Manggala, yang ingin membuat inovasi sederhana. Lagi-lagi saya pasang kuping untuk mendengar cerita tentang kegiatan-kegiatan sekolahnya.
Secara on the spot, masih bersama kepala sekolah itu, saya sodorkan beberapa ide inovasi. Begitu salah satunya diterima, langsung dikunci dalam bentuk berita. Saya pun memainkan peran ganda, sebagai konseptor sekaligus pewarta warga.
Ide-ide program inovasi saya terserak. Silakan di-searching atau di-googling. Ada banyak ide saya yang menyatu dalam berita-berita program inovasi sekolah atau kegiatan pertunjukan.
Tak soal untuk saya kalau ada orang yang mengeklaim ide yang awalnya dari saya lantas mendaku ide itu sebagai miliknya. Sekalipun sudah didaftarkan hak ciptanya atas nama orang itu, sesungguhnya hukum masih memberi ruang untuk didebat dan dibuktikan sebaliknya.
Ketahuilah, ide itu merupakan hak atas kekayaan intelektual, yang bisa dikonversi jadi hak cipta, paten, merek, atau desain kreatif.
Sayangnya, tidak semua orang respek pada lontaran ide-ide yang mungkin hanya dikira sekadar “omon-omon”. Lebih parah lagi, bila ide itu dikaveling, tak ubahnya penyerobotan atas aset orang.
“Sungguh terlalu”, meminjam istilah Bang Rhoma Irama hehehe. (*)












