*Pandangan Islam Tentang Judol-Pinjol*
Islam menetapkan judi online sebagai aktifitas yang diharamkan oleh agama. Sementara pinjaman online pun haram karena mengandung riba.
jika terdapat dalam sistem islam maka negara akan menerapkan sanksi berat untuk memberantas aktivitas tersebut hinhga tuntas dengan berbagai cara. Karena peran negara adalah ra’in dan junnah bagi umat.
Negara (Khilafah) akan menerapkan hukuman yang berat bagi pelaku judi dan akan membuat rakyat menjadi jera dengan sanksi yang dilakukan oleh negara.
Masyarakat akan hidup dalam pengawasan sosial yang diterapkan oleh negara Islam demi menciptakan ketaatan dalam bernegara semua sumber hukum akan dilakukan dan diterapkan ditengah-tengah masyarakat.
Peraturan dalam Islam akan menjadikan umat patuh dan tunduk akan ketentuan sang khaliq karena hukum yang diterapkan sesuai dengan Alquran dan Assunnah.
Maka umat tidak akan merasa takut akan ancaman kerusakan yang terjadi di dalam negeri akibat tidak diterapkannya sistem Islam yang berasal dari Allah SWT.
Wallahu’alam bisshowab


br






br






