“Nanti tulisan itu kasihkan ke Yusril. Dia ada di sini (Jl. Cendana, maksudnya). Di Sekretariat Negara (Sekneg), Yusril yang paling mengerti soal-soal hukum,” kata Pak Harto memberi tahu putrinya, kemudian memasukkan tulisan itu ke kantong bajunya.
Sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, satu demi satu mantan wakil presiden merapat memenuhi undangan Pak Harto guna membahas situasi terakhir negara. Setelah menyimak yang dikemukakan Pak Harto, para wakil presiden itu meyakinkan beliau agar meneruskan kepemimpinannya.
“Bagaimana kalau Pak Harto berhenti dari jabatannya, apakah Pak Habibie sanggup mengatasi keadaan dan meneruskan kepemimpinan,” Pak Harto bertanya kepada B.J. Habibie yang kebetulan belakangan muncul di Jl. Cendana dan boleh jadi tidak sempat mendengar saran para mantan wakil presiden.
“Sebagai seorang Wakil Presiden, saya mengerti bahwa setiap saat, jika terjadi sesuatu pada Presiden, saya harus siap mengambil alih tanggung jawab,” jawab Habibie.
Mendengar jawaban Habibie, Pak Harto terdiam. Tidak mengomentari kalimat Wakil Presiden. Publik pada masa itu sangat maklum, jika Pak Harto diam setelah mendengar kalimat lawan bicaranya, berarti dapat dimaknai, tidak atau kurang berkenan dengan apa yang disampaikan itu. Sebagai seorang yang sudah sepuh dan berlatar belakang budaya dan tata kama Jawab, kata Mbak Tutut, jawaban itu sepertinya mengagetkan Pak Harto.
Kalimat inilah mungkin yang membuat Pak Harto konon tidak pernah memberi kesempatan kepada Habibie bertemu setelah berhenti sebagai presiden tatkala belum sakit. Meskipun dalam catatan lain, Habibie pernah menjenguk Pak Harto ketika dirawat.
“Itu hanya perasaan saya,” ucap Mbak Tutut (hlm.660).
Yang jelas, Pak Yusril tetap menggunakan kata “berhenti” dalam teks pidato Pak Harto yang dibacakan pada tanggal 21 Mei 1998. (hlm 661).
Mbak Tutut satu-satunya anak-anak beliau yang ikut di mobil Pak Harto saat ke Istana Merdeka yang terakhir kali diinjaknya.
Dipecat dan gagal jadi presiden
Yusril Ihza Mahendara sudah enam bulan diberhentikan, saat Gus Dur diberhentikan oleh MPR. Ini gegara Gus Dur mau mengeluarkan dekret (bentuk tidak baku: dekrit) dan mencabut Tap MPR No.XXV tentang Markisme/PKI.
“Tap MPR itu bukan kewenangan Presiden, Gus, itu kewenangan MPR,” kata Yusril.
“Bagaimana caranya Gus Dur membubarkan anggota DPR/MPR?. Dekret itu enggak bisa terjadi kalau tidak didukung oleh militer. Tidak ada tentara yang mendukung pembubaran DPR/MPR sekarang. Kita pernah dekret tahun 1959. Dekret kembali ke UUD 1945, bubarkan konstituante. Tapi tanpa di-’back up’ oleh Jenderal Nasution, tidak mungkin dekret itu terjadi. Nasution yang mengamankan segalanya,” tulis Yustil. (194-194).












