Negosiasi, Harga Mati, dan Presisi (7-Habis): (Kisah Operasi Kepolisian Menyelamatkan Penculikan Bocah Asal Makassar)

Operasi
Keterangan foto: Dari kiri: Bripka Megawan Parante, Ipda Supriadi Gaffar (menggendong Bilqis), Iptu Dr. Nasrullah, S.E.,M.H., dan Briptu Arif. (Foto: Dok.Polrestabes Makassar).

“Kondisinya baik dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan penganiayaan. Secara psikologis sudah dicek dan hasilnya sangat baik. Anaknya ceria dan mudah-mudahan tidak mengalami trauma,” imbuh Arya Perdana yang kemudian secara resmi menyerahkan Bilqis kepada kedua orang tuanya.

Dengan pengungkapan kasus ini dan atas kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar bekerja sama dengan jajaran Polda Jambi, harap Polrestabes Makassar, kasus serupa tidak akan terjadi lagi.

Dr.Nasrullah sendiri mengomentari, penanganan kasus Bilqis ini bisa menjadi pelajaran bagi institusi Polri. Pasalnya, penanganan mencakup wilayah yang jauh, lintas pulau dan provinsi. Salah sedikit, bisa memengaruhi dan berisiko bagi keselamatan Bilqis.

“Oleh sebab itu, saya meminta kepada masyarakat ikut menyertai operasi penyelamatan Bilqis ini banyak berdoa. Diharapkan kepada orang tua agar lebih fokus menjaga anaknya di luar rumah. Tolong kepada para orang tua, masyarakat Indonesia, ketika keluar rumah jangan sampai mengabaikan perhatian kepada anaknya. Misalnya, orang tua sibuk bermain gawai atau bercengkerama dengan teman-temannya,sehingga anak-anak itu tidak terjaga,” harap Iptu Dr. Nasrullah dalam percakapan di podcast Berita Kota Makassar.

BACA JUGA:  Catatan Tercecer dari Piala Dunia U-17 Austria, Perjalanan Mulus nan Kandas

Keempat tersangka, SY, NH, AS, dan MA 10 November 2025 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Mereka diganjar Pasal 63 juncto Pasal 76 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pun Pasal 2 ayat 1,2 juncto Pasal 17 Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelanggaran pasal-padal dan kedua undang-undang tersebut diganjar hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Perkembangan terbaru terjadi di lingkungan Suku Anak Dalam berkaitan dengan kasus Bilqis ini. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Pores Jakarta Barat, dibantu Resmob Polda Jambi dan Polres Merangin membekuk dua warga SAD berinisial L dan R. Mereka ditangkap di Kabupaten Merangin 3 Desember 2025 dan diterbangkan ke Jakarta.

“Keduanya dibekuk polisi karena diduga terlibat dalam kasus penculikan dan perdagangan Bilqis,” tulis TEMPO yang mengutip pejabat Humas Polda Jambi, 8 Desember 2025.

Saat tiba di Polrestabes sekitar pukul 14.00 Wita, Nasrullah yang menumpang mobil Jatanras Polrestabes Makassar bersama Bilqis dan timnya, kaget melihat kerumunan orang yang menyemut di halaman Polrestabes Makassar.

BACA JUGA:  Catatan Olahraga: Seabrek Beban Ketua KONI Sulsel yang Baru

“Bagaikan sebuah perhelatan pernikahan,” kata Nasrullah di pengujung wawancara dengan penulis.
Bilqis yang seminggu hilang, kembali ke pangkuan orang tuanya disambut isak tangis, penuh haru. Seorang perempuan penjemput bahkan berteriak-teriak histeris meneriakkan dan memanggil-manggil nama Bilqis.