Oleh Denny JA
NusantaraInsight, Jakarta — Berdasarkan asas praduga tak bersalah, kita belum bisa menyatakan Nadiem pasti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, status tersangka korupsi yang kini menimpanya cukup menghentak publik.
-000-
Bayangkan pagi yang cerah di Jakarta, di lantai dasar Gedung Kejaksaan Agung. Seorang tokoh modern melangkah tenang di tengah sorotan kamera dan suasana yang tegang: Nadiem Anwar Makarim.
Ia sosok yang kerap disebut jembatan antara semangat startup dan dunia pemerintahan.
Namun pagi itu bukan tentang capaian digital, melainkan tentang penetapan tersangka korupsi. Ia dituduh bermain dalam proyek pengadaan Chromebook senilai hampir Rp 1,98 triliun.
Sorot lampu itu menimpa bukan hanya seorang pria berjas rapi, tapi juga simbol harapan generasi baru yang tiba-tiba terguncang.
-000-
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka terkait pengadaan Chromebook saat menjabat Menteri Pendidikan (2019–2024).
Ia dituduh:
• menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur spesifikasi teknis yang hanya cocok untuk Chromebook, setelah enam kali bertemu perwakilan Google Indonesia.
• tetap memberikan proyek meski uji coba sebelumnya gagal, mengabaikan kesiapan internet di daerah tertinggal.
• menimbulkan potensi kerugian negara hampir Rp 1,98 triliun dari total program sekitar Rp 9,5 triliun.
Untuk penyidikan, ia ditahan 20 hari di Rutan Salemba sejak 4 September 2025.
-000-
Nadiem dikenal sebagai anak muda visioner pendiri Gojek pada 2010. Dari ojek panggilan telepon, lahir super app decacorn pertama Indonesia.
Gojek mengubah gaya hidup jutaan orang: transportasi, makanan, pembayaran, hingga logistik.
Karier politiknya pun menanjak cepat. Pada 2019, ia dipercaya memimpin Kementerian Pendidikan.
Proyek Chromebook awalnya terlihat sebagai puncak ambisi digitalisasi pendidikan—cita-cita mulia di atas kertas. Kini, ia menjadi sorotan penuh tanda tanya.
Proyek ini tak hanya menelan korban di Indonesia, tapi juga di negara lain.
Proyek Chromebook muncul di tengah dorongan digitalisasi pendidikan selama pandemi. Banyak negara meningkatkan investasi teknologi pendidikan.
Pada tahun 2024, ChromeOS menguasai sekitar 58% pangsa pasar perangkat pendidikan global, dengan dominasi terbesar di Amerika Serikat.
Di India, Google dijatuhi denda antitrust sebesar $113 juta pada 2022 karena praktik monopolistik ekosistem Android dan Play Store.
Ini memang bukan langsung terkait kebijakan pengadaan Chromebook pendidikan.
Fenomena ini memperlihatkan risiko ketergantungan pada teknologi raksasa global saat kebijakan belum diimbangi regulasi persaingan yang kokoh.












