Nyatanya semua hanya utopia belaka, peran negara di sistem sekulerisme kapitalisme hari ini sangat tidak kompatibel. Bahkan kasus banjir dahsyat yang terjadi hingga hari ini belum dinyatakan sebagai bencana Nasional. Padahal berita banjir ini sudah sangat mencekam di media sosial. Sangat chaos.
Banjir yang terjadi di Sumatera juga akibat dari kebijakan negara yang mengalih fungsikan hutan demi keuntungan segelintir elit – deforestasi hutan secara ugal-ugalan tak lain untuk; membuka lahan perkebunan sawit, pertambangan, dll – tanpa memedulikan dampak yang akan terjadi terhadap lingkungan dan masyarakat.
Allah swt. telah menyebutkan tentang kerusakan yang diperbuat oleh kaki tangan manusia sebagaimana firman-Nya dalam QS ar-Rum: 41
ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِى ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِى عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Dalam Islam, sangat jelas disebutkan antara kepemilikan negara, kepemilikan umum dan kepemilikan individu. Kawasan seperti hutan, tambang, dan sebagainya merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir elit; swasta, asing maupun Aseng. Dan negara yang akan memegang kendali atas kepemilikan umum tersebut untuk dikelola sebagaimana mestinya agar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.
Dalam Islam negara juga tetap akan membuka lahan pertambangan dan sebagainya jika itu diperlukan – semata-mata demi pemenuhan kebutuhan masyarakat, – dengan tetap memerhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Negara tidak akan semena-mena melakukan ekspansi lahan tanpa memedulikan lingkungan – seperti yang dilakukan pemerintah di sistem hari ini.
Olehnya permasalahan hari ini hanya bisa diatasi dengan tuntas dalam sistem pemerintahan Islam, sebab pemimpin dalam Islam betul-betul fokus mengurus umat sesuai dengan syari’at. Dan seluruh syari’at hanya bisa diterapkan di bawah naungan kepemimpinan Islam.












