Disinilah sisi baiknya zaman now bahwa dengan bermunculan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih canggih dan smart , kebutuhan informasipun menjadi tambahan kebutuhan primer bagi kita, dan kita dapat pula mengetahui perkembangan informasi terkait bencana banjir yang terjadi. Kesedihan pun muncul tatkala informasi nya disajikan dengan video terbaru yang mempertontonkan bagaimana spontanitas antisipasi masyarakat, bantuan bantuan yang datang dari pemerintah, lembaga lembaga lain dan masyarakat lain yang bahu membahu penuh ketulusan, rumah rumah yang hanyut serta menginformasikan tentang jatuhnya korban jiwa, perih ataupun pedih pastinya menyelimuti hati kita dan tak jarang matapun berkaca meneteskan air mata.
Ada yang terlupakan bagi kita ketika bencana banjir melanda yaitu arsip arsip yang dimiliki oleh organisasi pemerintah maupun yang dimiliki oleh masyarakat sebagai bukti yang menjadi hak keperdataan mereka. Terkadang ketika bencana banjir datang bukan hanya menjadikan manusia sebagai obyek korban, bukan pula rumah atapun kendaraan tetapi juga mengubur dan merusak arsip vital dari masyarakat antara lain : Sertifikat Bangunan atapun tanah, Bpkb kendaraan dan yang lainnya yang memiliki nilai kebuktian secara yuridis yang mana jika iya hilang sangatlah sulit dan rumit untuk mengembalikan sisi orisinalitas dan otentitas arsip tersebut. Sangatlah jelas dalam Undang undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan pasal 3, bahwa tujuan penyelenggaraan kearsipan antara lain : menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara juga menjamin perlindungan kepntingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Artinya pemerintah mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga tingkat kabupaten/kota memiliki tanggungjawab besar didalam menjamin perlindungan terhadap arsip dari bencana baik sebelum maupun sesudah melalui Lembaga Kearsipan yang telah dibentuk di tiap lini pemerintahan seperti Arsip Nasional RI pada tingkatan pusat, sementara di tingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota adalah Lembaga Kearsipan Daerah yang nomenkelatur secara familiar adalah: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ataupun Dinas Kearsipan.
Hal ini menunjukkan bahwa tugas dan peran Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) ini sangat besar dan mulia bahkan jika terjadi bencana besar seperti banjir, gempa bumi dan longsor sedianya LKD inipun yang harus menjadi partner bagi Badan Penanggulangan Bencana maupun SAR dalam melakukan tindakan mitigasi bencana dan terdampak khusus arsip arsip pemerintah dan masyarakat. Yang menjadi persoalan dan sangatlah ironi bahwa LKD yang dibentuk pada lini pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota tidak seperti yang kita bayangkan dan kita inginkan karena realita dilapangan sangat berbanding terbalik, yaitu: anggarannya tidak memadai dan cenderung super minimalis, kurangnya perhatian terhadap sdm kearsipa khususnya Arsiparis, sarana dan prasarana tidaklah sempurna salah satu contoh bangunan depot arsip yang menyimpan dan mengamankan arsip yang bersifat lestari yang menjadi icon utama dibentuknya LKD, sebagian besar Pemerintah daerah tidak memiliki kalaupun ada cenderung seadanya padahal Pembangunan Depot Arsip itu harus memenuhi kaidah yang telah diatur oleh Pemerintah melalui Arsip Nasional RI untuk memastikan keamanan dan keselamatan arsip, adapula yang hingga saat ini belum memiliki kantor mandiri alias masih menumpang dan yang sangat membuat kita sedih yaitu beberapa Pemerintah Daerah melikuidasi atau menghapus LKD, karena dianggap tidak penting padahal arsip menjadi marwah pemerintahan karena menjadi indikator utama terciptanya akuntabilitas administrasi pemerintahan yang kan bermuara pada tata kelola pemerintahan yang bersih, bermartabat bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme.












