BANJIR MENGUNDANG, ARSIP MELAYANG

Irzal Natsir
Irzal Natsir

MITIGASI ARSIP TERDAMPAK BENCANA, PERKUAT LKD

Rententan bencana di bumi nusantara teruslah terjadi bahkan ter up to date beberapa waktu lalu belum lebih 3 x 24 jam adalah yang terjadi pada beberapa Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu : Luwu, Sidenreng Rappang, Enrekang, Wajo dan Sinjai . Banjir bandang dan ekstreem yang terjadi di Indonesia inipun kembali mengulang sejarah kejadian serupa yang terjadi pada daerah daerah tersebut di Indonesia. Media Sosialpun terus terusan untuk mengulang informasi tersebut disertai iringin lagu ataupun musik kedukaan, salah satu lagunya adalah milik penyanyi lawas Indonesia, Ebiet G.Ade, yang bagian liriknya mengatakan: ……”mungkin alam mulai bosan , bersahabat dengan kita”…… ya lirik inipun menjadi perenungan positive tuk kita karena terkadang kesadaran kan muncul jika penyesalan menjadi sebuah kesimpulan hati kita.

Disinilah sisi baiknya zaman now bahwa dengan bermunculan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih canggih dan smart , kebutuhan informasipun menjadi tambahan kebutuhan primer bagi kita, dan kita dapat pula mengetahui perkembangan informasi terkait bencana banjir yang terjadi. Kesedihan pun muncul tatkala informasi nya disajikan dengan video terbaru yang mempertontonkan bagaimana spontanitas antisipasi masyarakat, bantuan bantuan yang datang dari pemerintah, lembaga lembaga lain dan masyarakat lain yang bahu membahu penuh ketulusan, rumah rumah yang hanyut serta menginformasikan tentang jatuhnya korban jiwa, perih ataupun pedih pastinya menyelimuti hati kita dan tak jarang matapun berkaca meneteskan air mata.

BACA JUGA:  GEBRAKAN PRABOWO: ANTARA GAGASAN BESAR DAN KESIAPAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN

Ada yang terlupakan bagi kita ketika bencana banjir melanda yaitu arsip arsip yang dimiliki oleh organisasi pemerintah maupun yang dimiliki oleh masyarakat sebagai bukti yang menjadi hak keperdataan mereka. Terkadang ketika bencana banjir datang bukan hanya menjadikan manusia sebagai obyek korban, bukan pula rumah atapun kendaraan tetapi juga mengubur dan merusak arsip vital dari masyarakat antara lain : Sertifikat Bangunan atapun tanah, Bpkb kendaraan dan yang lainnya yang memiliki nilai kebuktian secara yuridis yang mana jika iya hilang sangatlah sulit dan rumit untuk mengembalikan sisi orisinalitas dan otentitas arsip tersebut. Sangatlah jelas dalam Undang undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan pasal 3, bahwa tujuan penyelenggaraan kearsipan antara lain : menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara juga menjamin perlindungan kepntingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Artinya pemerintah mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga tingkat kabupaten/kota memiliki tanggungjawab besar didalam menjamin perlindungan terhadap arsip dari bencana baik sebelum maupun sesudah melalui Lembaga Kearsipan yang telah dibentuk di tiap lini pemerintahan seperti Arsip Nasional RI pada tingkatan pusat, sementara di tingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota adalah Lembaga Kearsipan Daerah yang nomenkelatur secara familiar adalah: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ataupun Dinas Kearsipan.