Jakarta, NusantaraInsight – Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali digaungkan dari Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Di antara ratusan peserta yang datang dari berbagai daerah, Kalimantan Utara (Kaltara) membawa cerita wilayah perbatasan yang selama bertahun-tahun menanti hadirnya pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Suasana tersebut terlihat dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan (Forkonas PP) DOB se-Indonesia, Selasa (29/9) pagi. Lebih dari 400 peserta hadir dalam forum tersebut, meski sebelumnya panitia menyiapkan 320 undangan.
Mereka datang dari berbagai penjuru Indonesia, mulai Aceh hingga Papua. Masing-masing membawa aspirasi daerah yang ingin mendapatkan kesempatan membentuk daerah otonom baru, sekaligus memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., turut hadir dalam konsolidasi tersebut. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya membawa aspirasi Kaltara dalam pembahasan DOB di tingkat nasional.
Bagi Kaltara, persoalan DOB memiliki kaitan erat dengan kondisi geografis daerah. Sejumlah wilayah, terutama kawasan perbatasan, memiliki jarak yang cukup jauh dari pusat pemerintahan. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya pembentukan daerah baru agar pelayanan dasar dapat lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
Sejumlah usulan DOB dari Kaltara kembali disampaikan dalam forum tersebut. Di antaranya Kabupaten Krayan, Kota Sebatik, Kabupaten Apau Kayan, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), serta Kota Tanjung Selor yang merupakan ibu kota Provinsi Kaltara.
Aspirasi ini kembali mengemuka di tengah moratorium pembentukan DOB yang telah berlangsung sejak 2014. Selama masa itu, kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat terus berkembang, sementara kebutuhan terhadap pelayanan pemerintahan yang lebih dekat tetap menjadi perhatian.
Wilayah dengan karakter geografis khusus, termasuk kawasan perbatasan, dinilai perlu mendapat perhatian dalam kebijakan penataan daerah. Dengan pemerintahan yang lebih dekat, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh pelayanan dasar sekaligus mendapatkan dukungan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan wilayahnya.
Ketua panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kehadiran para kepala daerah dalam Rapimnas menunjukkan kuatnya aspirasi masyarakat yang telah menunggu selama belasan tahun.
“Para kepala daerah yang hadir membawa aspirasi masyarakat yang sudah lama menunggu. Karena itu, aspirasi ini harus terus kita sampaikan bersama,” ujarnya.
Dalam konsolidasi tersebut, peserta juga mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan mengenai Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Keberadaan aturan turunan ini dinilai penting untuk memberikan dasar yang lebih jelas dalam proses penataan dan pembentukan daerah baru.
Selain melalui jalur kebijakan, Forkonas PP DOB juga menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan judicial review terhadap kebijakan moratorium DOB ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
Untuk Kaltara, forum ini menjadi ruang untuk kembali menyampaikan kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan. Harapannya, aspirasi yang telah disuarakan selama bertahun-tahun dapat menemukan jalan menuju kebijakan yang mampu memperpendek jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Dari Gedung Juang 45, suara dari berbagai daerah kembali disatukan. Kaltara bersama daerah lainnya berharap pembentukan DOB dapat kembali memperoleh ruang sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan dan pembangunan yang lebih dekat serta merata












