News  

Wakil Ketua Umum IKA BKPRMI Sulsel Apresiasi Edaran Gubernur Terkait Hafalan Alquran

Bkprmi
Wakil Ketua BKPRMI Dr. H. Basri (jas biru) mendampingi Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakhrulloh.

NusantaraInsight, Makassar — Wakil Ketua Umum Ikatan Kerukunan Alumni (IKA) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dr. H. Basri,S.Pd.,M.Pd memberi apresiasi dan dukungan kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang mewajibkan seluruh pimpinan dan ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghapal Alquran bagi yang beragama Islam.

Menurutnya, arahan gubernur bagi Kepala Dinas dan staf di lingkup Pemprov Sulsel untuk menuntaskan hafalan alquran sangat sejalan dengan visi dan misi BKPRMI.

Di mana, lanjutnya, visi BKPRMI Sulawesi Selatan adalah mewujudkan masyarakat marhamah dalam bingkai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan misi mencakup menjadikan masjid sebagai pusat penguatan ukhuwah, pendidikan keagamaan, layanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat, serta menjalin kemitraan dalam pengembangan masyarakat dan lingkungan.

“Dan pendidikan keagamaan yang diterapkan oleh gubernur, saya kira ini bagian dari upaya membentuk karakter dan penanaman nilai-nilai keagamaan terutama dalam memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Masjid HM TAKDIR HS Parangtambung melalui sambungan telepon, Jumat (4/7/2025) menyampaikan bahwa untuk internal masjid yang dibinanya telah berkolaborasi dengan BKPRMI untuk upaya memakmurkan masjid.

BACA JUGA:  PGRI Cabang Herlang Bulukumba Gelar Konferensi Cabang Ini Nama Pengurus Terpilih

“Sedangkan PW IKA BKPRMI Sulsel yang salah satu program ANDALANnya adalah memakmurkan mesjid dengan selalu membaca Alquran sangat sejalan dengan program tersebut,” tandasnya.

Diketahui, untuk menindaklanjuti himbauan gubernur, Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengeluarkan surat edaran tentang hapalan Al-Quran bagi guru, Tendik atau tenaga pendidik dan siswa yang beragama Islam pada sekolah jenjang SMA/SMK/SLB se-Sulsel.

Surat edaran bernomor 100.3.4/3300/DISDIK itu ditetapkan pada 07 Juni 2025 lalu.

Dalam surat edaran tersebut, ada 3 dasar yakni tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang baik.

Dimensi Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah satu dimensi profil lulusan serta visi Gubernur Sulawesi Selatan 2025-2029 yaitu Sulsel Maju dan Berkarakter, yang salah satu misinya adalah memajukan layanan pendidikan, kesehatan, sosial keagamaan, dan kemasyarakatan berbasis kompetensi, berakhlak, dan berkearifan lokal.

BACA JUGA:  HUT Ke-78 Pedoman Rakyat, Alumni Koran Perjuangan Kunjungi Wartawan Senior dan Ziarah ke Makam Pendiri

Dalam surat edaran itu juga, ada empat poin penting yang disampaikan, salah satunya Kepala Sekolah, Guru, Tendik atau tenaga pendidik dan juga siswa diharapkan bisa menghafal juz 30.