“Saya berharap agar dalam waktu dekat ini AAI segera terbentuk,” pungkasnya.
Sementara itu, Arsiparis Ahli Madya DPK Sulsel yang juga Sekretaris AAI Sulsel Irzal Natsir SE.,M.Si menjawab pertanyaan ketiga tamu bahwa untuk penyerahan arsip statis ke Kearsipan baik itu di provinsi maupun kabupaten kota harus melewati mekanisme perundangan-undangan yang telah diatur.
“Seyogianya adalah pencipta arsip itulah yang membuat klasifikasi arsip yang akan dimusnahkan atau akan diserahkan berdasarkan retensi arsip tersebut. Jadi bukan serta merta semuanya diserahkan ke kearsipan,” ucapnya.
“Apalagi terkait arsip berkas perkara di pengadilan ataupun arsip dokumen kependudukan. Itu termasuk arsip hidup yang akan dipakai terus. Karena termasuk didalamnya itu adalah arsip rahasia. Diketahui kita di DPK itu adalah pelayanan, jadi kita tidak mengelola arsip yang sifatnya rahasia,” terangnya.
Sementara itu Arsiparis Ahli Madya DPK Sulsel Andi Bachtiar lebih rinci menjelaskan terkait Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) yang mana keduanya itu adalah digitalisasi untuk arsip statis.
“Sedangkan untuk Srikandi sendiri itu, pada bulan April 2024 ini, mau tak mau, suka tak suka pemerintah pusat akan mewajibkan penggunaan aplikasi Srikandi untuk seluruh Indonesia,” terangnya.
“Jadi seluruh aplikasi seperti smart office di daerah harus di konversi untuk menggunakan aplikasi Srikandi untuk mendukung SPBE,” tutupnya.
Pada kunjungan ini, dihadiri pula oleh Kepala UPT Kearsipan, Kepala Seksi Pelayanan, Arsiparis Ahli Madya Firman dan Arsiparis Ahli Madya Irwansyah.