NusantaraInsight, Enrekang — Penjabat Bupati Enrekang, Dr. H. Baba, SE. MM, secara resmi membuka sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penggunaan aplikasi Digitalisasi Absensi dan Kinerja yang disingkat dengan nama Aplikasi (DANGKE).
Baca juga: Kabar Gembira, Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Segera Dibayarkan
Aplikasi DANGKE tersebut merupakan suatu sistem yang tertuang didalamnya sebagai bentuk kinerja dan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup Pemkab Enrekang.
Selain itu, sosialisasi dan bimtek juga dilakukan penandatanganan pakta integritas bahwa penggunaan Aplikasi “DANGKE” telah resmi di launching.
Hadir dalam undangan, Pj Sekda Enrekang, para Asisten Setda Enrekang, para staf ahli Bupati, para kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat se kabupaten Enrekang.
Peserta sosialisasi dan Bimtek melibatkan Kasubag umum dan kepegawaian se-kab Enrekang.
Usai buka acara, PJ Bupati menyatakan bahwa aplikasi DANGKE tersebut, adalah akronim digitalisasi absensi dan kinerja.
“Karena di tahun 2024 ini kita akan berikan tambahan penghasilan (TPP), ” kata Bupati Jumat (05/01/2024) seperti dilansir dari BugisPos.
Ia menegaskan bahwa ini adalah dalam rangka meningkatkan produktivitas dan disiplin kinerja daripada pegawai. Kita tahu selama ini tingkat kesejahteraan pegawai memang agak rendah.
Menurutnya, itu terpengaruh terhadap produktivitas kerja sehari-hari, sehingga alternatif adalah kita memberikan tambahan penghasilan.
“Tambahan penghasilan ini, tentu juga pengaruh pada reward dan punishment, jadi ketika dia berprestasi akan diberikan reward, tetapi ketika dia tidak berprestasi maka diberikan punishment (Hukuman),“ tegas Pj Bupati.
Diharapkan dengan adanya Tambahan Penghasilan Kinerja atau TPP ini, produktivitas kinerja mereka dan pelayanan ke publik akan semakin baik.
Sementara, M. Natsir, yang menjabat sebagai Account Manager, di Afila Media Karya (AMK) sebuah perusahaan yang menangani Aplikasi DANGKE, menjelaskan bahwa aplikasi DANGKE ini adalah aplikasi yang digunakan untuk semua pegawai di Kabupaten Enrekang.
“Jadi semua PNS di daerah ini menjadi sasaran penggunaan Aplikasi DANGKE,” sambungnya.
“Kebetulan Pak Bupati kemarin mengeluarkan kebijakan bahwa akan diberikan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri, itu berbasis sistem, yang bisa mengatur terkait kedisiplinan dan kehadiran termasuk kinerja,” katanya.
“Jadi aplikasi DANGKE itu digunakan untuk pegawai yang menerima TPP, untuk melakukan absensi di HP masing-masing dan di lokasi kantor masing-masing, “tambahnya.