NusantaraInsight, Maros — Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Sulawesi Selatan Dr H Basri, S.Pd.,M.Pd mengadakan monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (srikandi) di Kabupaten Maros, Kamis (28/11/2024).
Bukan itu saja, kunjungan Kabid Kearsipan Sulsel ini juga, dalam rangka melihat persiapan agenda pemusnahan arsip serentak di Pemerintah Kabupaten Maros.
Dalam kunjungan ini, Dr Basri ditemui langsung oleh Kepala Bidang Kearsipan DPK Maros Hasmawati, S.Kep.Ns,M.Kes di ruang kerjanya.
Dalam keterangannya kepada media ini, Dr Basri yang juga Ketua Pengurus Wilayah (PW) Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Sulsel ini menjelaskan bahwa monev ini implementasi Srikandi ini sangat penting artinya untuk mewujudkan terselenggaranya sistem administrasi pemerintahan berbasis digital.
“Apalagi kita ketahui pemerintah melalui Peraturan Presiden (Pepres) nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mewajibkan seluruh pemerintahan mulai dari tingkat daerah hingga ke pusat harus menggunakan informasi secara digital. Baik itu melalui persuratan ataupun yang lainnya,” ucap Dr Basri.
Ia juga menekankan agar implementasi penerapan Srikandi di daerah, utamanya di Kabupaten Maros yang terkenal sebagai kota literasi sudah harus di maksimalkan penerapannya di setiap OPD hingga ke tingkat desa.
“Apalagi Kabupaten Maros sebagai penyanggah utama ibukota provinsi Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar, tentu menjadi rujukan pertama untuk penerapan Srikandi,” paparnya.
“Apalagi UU 43 tahun 2009 tentang Kearsipan telah mengamanatkan hal itu,” imbuhnya.
Ia menambahkan juga bahwa kunjungannya ini, untuk melihat sejauh mana kesiapan pemusnahan arsip yang akan dilakukan oleh Pemkab Maros.
“Karena kita ketahui sesuai UU 43/2009 tentang Kearsipan, PP 28/2012 tentang petunjuk pelaksanaan UU 43/2029 dan Peraturan Kepala ANRI nomor 6/2019 tentang pedoman pengawasan Kearsipan serta peraturan Kepala ANRI Nomor 25/2012 yang mengatur pedoman pemusnahan arsip, Perka ANRI Nomor 36 Tahun 2012 yang mengatur jadwal retensi arsip dan
PP Nomor 34 Tahun 1979 yang mengatur penyusutan arsip, maka tolak ukur berjalannya tata kelola kearsipan dengan baik adalah jika suatu pencipta arsip telah melakukan pemusnahan arsip,” tuturnya.
“Apalagi peraturan BPK Nomor 68 Tahun 2022 yang mengatur prosedur pemusnahan arsip juga telah menjadi rujukan untuk hal tersebut,” tambahnya.
“Untuk itu, mewakili Kepala DPK Sulsel, saya ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Maros yang akan melakukan pemusnahan arsip,” tutupnya.