Sulsel  

Gerak Cepat, Pj Bupati Bantaeng Bentuk Majelis Etik dan Kode Perilaku Periksa Dua Pejabat yang Viral Saling Lempar

NusantaraInsight, Bantaeng — Buntut dari video viral dua pejabat Kabupaten Bantaeng berinisial M dan S yang ribut dan saling lempar. Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar bergerak cepat membentuk Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku melalui Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 100.3.3.2/1/Itda/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan Surat Tugas Nomor : 800.1.11.1/17/Itda kepada Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku (MKEKP) juga pada tanggal 26 Februari 2024 untuk memeriksa keduanya.

Selain itu, MKEKP juga memanggil pegawai berinisial S terduga perekam video untuk ikut diperiksa. Majelis KEKP juga memeriksa akun FB https: //www.facebook.com/share/v/usKQH4XmYoXKhNHg/? terduga penyebar video keributan tersebut.

Surat Tugas dengan nomor 800.1.II,I/17/Hda diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Bantaeng, Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng selaku Sekretaris Majelis KEKP dan anggota Staf ahli bidang Ekonomi dan pembangunan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dalam surat tugas tersebut, menunjuk juga Sekretariat Majelis KEKP di antaranya, Kaharuddin,SE.,M.Si (Ketua), Syamsuddin,SE.,M.Si (Anggota), H.Arifuddin,S.Sos.MM, Fitriani,S.Si.,MM, Munawar,SH.,MM dan A. Musfirah Usman,S.Gz.,MM.

BACA JUGA:  Hingga Malam, Warga Hadiri Open House Pj Gubernur Sulsel

Andi Abubakar dalam keterangannya kepada media ini, Rabu (28/2/2024) menyampaikan bahwa kejadian tersebut langsung kita proses secara normatif dan kongkrit sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tentunya kita juga tetap akan mempertimbangkan kearifan lokal yang berkembang dan menjadi karakter masyarakat bugis-makassar.

Sudah 2 hari ini kedua pejabat yang diduga melakukan pertengkaran dan viral di berbagai media sosial, telah dipanggil dan diperiksa oleh Majelis KEKP mulai tanggal 27 Februari 2024 kemarin hingga hari ini. Selanjutnya akan dilakukan pendalam dan pengembangan oleh Majelis KEKP selama 7 hari kerja (sampai paling lambat tanggal 5 Maret 2024) sudah rampung. Jadi hasilnya tunggu di tanggal 5 Maret 2024 nanti.

Sebelumnya, beredar video di kalangan masyarakat Kabupaten Bantaeng, yang berdurasi kurang lebih dua menit, dalam video itu diduga dua pejabat Pemkab Bantaeng ribut dan saling lempar.

Dalam video yang beredar, beberapa pejabat dan pegawai sedang melakukan rapat diketahui berada di kawasan kantor Bupati Bantaeng. Namun berselang beberapa waktu suasana rapat memanas, mengakibatkan dua pejabat dalam video itu, saling lempar menggunakan benda yang ada di meja rapat.

BACA JUGA:  PJ Wali Kota Palopo Kunjungi Titik Longsor di Siguntu

Dua pejabat Pemkab Bantaeng yang ribut itu, diduga Asisten II Perekonomian dan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang juga menjabat sebagai Plt. Asisten III.