Selain itu, ada juga peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007.
Yang mana undang-undang itu mengatur tugas pokok seorang pustakawan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.
Ini juga termasuk mengorganisir dan memanfaatkan koleksi perpustakaan, memberikan layanan kepada pemustaka, serta mengembangkan sistem informasi dan teknologi yang mendukung kegiatan perpustakaan.
Secara lebih rinci, tugas pokok pustakawan mencakup:
Pengelolaan Perpustakaan:
1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan perpustakaan.
Mengelola koleksi perpustakaan (baik fisik maupun digital).
2. Mengurus pengadaan, pengolahan, dan perawatan koleksi.
3. Menyusun program kerja dan anggaran perpustakaan.
4. Mengembangkan sistem informasi perpustakaan.
Pelayanan Perpustakaan:
1. Memberikan layanan referensi dan informasi kepada pemustaka.
2. Melakukan bimbingan pemustaka (user education).
3. Melaksanakan layanan sirkulasi (peminjaman dan pengembalian koleksi).
4. Menyelenggarakan kegiatan promosi dan sosialisasi perpustakaan.
Pengembangan Sistem Kepustakawanan:
1. Mengembangkan sistem otomasi perpustakaan.
2. Melakukan penelitian dan pengembangan di bidang perpustakaan.
3. Menerapkan teknologi informasi dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perpustakaan.
Melakukan survei kebutuhan informasi pemustaka.
Pustakawan juga berperan dalam melestarikan koleksi perpustakaan, melakukan dokumentasi, dan menyebarkan informasi. Selain itu, pustakawan dapat berperan sebagai tenaga ahli dalam bidang penelitian dan pengembangan, serta menjadi pendukung literasi bagi pemustaka.