NusantaraInsight, Jakarta — Pemerintah sudah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang Maret 2024.
Libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024, termasuk bulan Maret, diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, menjelaskan, SKB 3 Menteri itu ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pihak, baik pemerintah maupun swasta, dalam merancang aktivitas sepanjang tahun 2024.
Menurut Muhadjir Effendy, sesuai penjelasan di laman Sekretariat Kabinet, sepanjang tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari.
Rinciannya, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari.
Pada Maret 2024, akan ada dua kali libur panjang akhir pekan.
Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama Maret 2024:
Hari Libur Nasional:
Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 31 Maret 2024: Hari Paskah
Cuti Bersama:
Selasa, 12 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
Berdasarkan jadwal di atas, masyarakat Indonesia akan menikmati dua kali libur panjang akhir pekan pada Maret, yaitu pada 9-11 Maret dan 29-31 Maret 2024.
Selain itu, pada Maret 2024, pelajar SD hingga SMA/SMK sederajat akan mendapat libur awal dan akhir puasa.
Libur puasa untuk pelajar SD, SMP, dan SMA sederajat akan mengikuti kalender pendidikan di masing-masing provinsi. (*)