News  

Prof.Dr.Hj. Darmawati H., S.Ag.,M.HI: Medsos Sering Dianggap sebagai Sarana Perselingkuhan

NusantaraInsight, Makassar — “Smartphone” (telepon pintar) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik kemudahan itu muncul tantangan baru bagi keluarga. Media sosial (medsos) misalnya, sering dianggap sebagai sarana perselingkuhan dan salah satu penyebab keretakan hubungan perkawinan.

“Dengan demikian keberadaan fikih keluarga di era digital merupakan suatu keniscayaan, sebagai regulasi untuk mengedukasi pemanfaatan media sosial dalam membina harmoni keluarga,” kata Prof.Dr. Hj.Darmawati H, S.Ag., M.HI, dalam orasi penerimaan jabatan Guru Besar Bidang Kepakaran Fikih Keluarga Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin di Auditorium UIN Alauddin Kampus II Samata Gowa, Rabu (20/8/2025).

Guru Besar Welado Bone 3 Juni 1971 itu menyebutkan, BPS 2023 menunjukkan, jumlah kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 516.134 kasus, meningkat 15,31% dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap dinamika keluarga. Pada tahun 2023 data BPS menunjukkan angka perceraian menurun menjadi 463.654 kasus. Pada tahun 2024, mengutip Kementerian Agama RI dan Mahkamah Agung, Prof.Darmawati mengatakan, tercatat sebanyak 399.921 kasus. Sementara itu, imbuh Darmawati, data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung tercatat sekitar 463.000 kasus. Ada juga sumber lain menyebutkan angkqa 408.347 kasus perceraian.

BACA JUGA:  Munafri-Aliyah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

“Hubungan yang tidak harmonis menyebabkan timbulnya perselisihan hingga pertengkaran tampil sebagai pemicu. Penyebab utama perceraian, seperti pertengkaran terus menerus,masalah ekonomi, meninggalkan pasangan, dan perkawinan anak,” ujar ibu tiga anak dengan suami H. Bahrum, SE, M.Ak.Akt.CA (almarhum) tersebut.

Jumlah perceraian di Sulawesi Selatan berdasarkan data yang tersedia, pada tahun 2024 menunjukkan beberapa angka dari sumber yang berbeda. Secara umum tercatat, 12.200 kasus perceraian pada tahun 2024, mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2023. Khusus di Kota Makassar, jumlah perceraian (2023) pada Pengadilan Agama Kelas 1A mencapai 2.030 kasus. Pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi 2.007 kasus yang telah diselesaikan.

Mayoritas kasus perceraian diajukan oleh pihak perempuan (cerai gugat) dengan jumlah 1.597 kasus, sementara cerai talak (diajukan laki-laki) 410 kasus.

“Faktor-faktor yang berkontribusi pada perceraian antara lain perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, faktor ekonomi, dan perselingkuhan,” ujar lulusan S-1 (1995), S-2 (2003), dan S-3 (2015) IAIN Alauddin Makassar tersebut.