News  

Preperadilan Ditolak, Gakkum Kehutanan Seret Tersangka Ilegal Logging di Gorontalo ke Meja Hijau

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi secara resmi menyerahkan tersangka FY (36) dan DT (43) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menghadapi persidangan.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi secara resmi menyerahkan tersangka FY (36) dan DT (43) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menghadapi persidangan.

Lebih lanjut, Aswin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum ini. “Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Negeri Pohuwato, serta seluruh mitra kerja yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum ini. Sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat adalah elemen kunci dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak para pelaku kejahatan kehutanan,” tambahnya.

Kasus ini menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran kayu ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak secara hukum guna memastikan bahwa kelestarian hutan tetap terjaga dan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dapat terpenuhi.

BACA JUGA:  Munafri Serahkan Cinderamata Ikonik ke Wali Kota Vienna