News  

Perumda Terminal Berubah Jadi PT Makassar Membangun Indonesia, ini Alasannya

Namun, perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi, serta kebutuhan pembangunan daerah menuntut adanya penguatan kelembagaan dan model bisnis yang lebih adaptif.

Hasil kajian Pemkot Makassar juga menunjukkan adanya aset strategis perusahaan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Di sisi lain, perusahaan masih menghadapi tantangan pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, dan terbatasnya pengembangan sumber pendapatan.

“Karena itu, transformasi menjadi Perseroda kita harapkan mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM,” harpanya.

Ditambahakan, Ranperda perubahan bentuk hukum tersebut terdiri atas sembilan BAB dan 30 pasal yang mengatur perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan peralihan.

Ketua IKA FH Unhas itu menyebutkan, PT Makassar Membangun Indonesia dapat berkembang menjadi BUMD yang sehat, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski berorientasi pada pengembangan bisnis dan keuntungan, ia menegaskan bahwa fungsi pelayanan publik tetap menjadi bagian penting yang harus dijalankan perusahaan.

BACA JUGA:  H Meinsani Kecca Dengar Aspirasi Warga RW 13 Buntusu, Isu Infrastruktur Jadi Sorotan

“Dengan transformasi ini, aset daerah tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Appi.

Dalam rapat Paripurna ini, hadir Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda, jajaran kepala SKPD, pimpinan dan anggota DPRD, serta hadir Forkopimda TNI dan Polri. (*)