News  

Pemkot–Kemenag Matangkan Pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar

“Harapannya, Pak Wali tadi menyampaikan kemungkinan besar pemerintah kota akan memberikan biaya transportasi untuk seluruh proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf,” ungkapnya.

Selain sertifikasi tanah wakaf, pertemuan tersebut juga membahas rencana penyelenggaraan wakaf uang yang akan dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar.

Dana wakaf uang tersebut direncanakan bersumber dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pengusaha, BUMN, hingga elemen masyarakat lainnya.

“Gerakan wakaf uang ini, menjadi gerakan bersama demi kemaslahatan umat,” katanya.

Dana yang terkumpul nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan umat Islam, seperti pengadaan kendaraan operasional untuk rumah sakit, bantuan pembangunan jembatan, WC dan kamar mandi umum, hingga penanganan bencana dan kebutuhan sosial lainnya.

Menurutnya, keberhasilan program wakaf ini sangat membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Makassar.

Terkait bentuk kolaborasi, Muhammad menjelaskan bahwa BWI Kota Makassar akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah kota dalam pengelolaan wakaf.

Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator, sementara pelaksanaan teknis dan kebijakan berada di bawah kewenangan Wali Kota Makassar.

BACA JUGA:  Memajukan Penyiaran, KPID Sulawesi Selatan Gunakan Pendekatan Kolaborasi

“Tentu kolaborasi akan berjalan erat. Kementerian Agama memfasilitasi, tetapi eksekusi dan kebijakan tetap berada di tangan Pak Wali sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sedangkan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Badan Wakaf di Kota Makassar.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya kepastian aspek legal dan administrasi sebelum pemerintah kota memberikan dukungan anggaran.

Munafri menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemkot Makassar siap mensupport pembentukan Badan Wakaf, selama seluruh mekanisme dan regulasi yang berlaku telah dipenuhi secara lengkap.

“Pada dasarnya kami mendukung penuh pembentukan Badan Wakaf ini. Tetapi saya melihat masih ada beberapa tahapan administrasi yang belum rampung,” ujar Munafri Arifuddin.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pembentukan badan tersebut belum disertai dengan penandatanganan akta notaris dan kelengkapan legal lainnya. Menurutnya, jika tak dilengkapi, hal tersebut akan menimbulkan persoalan pertanggungjawaban.

Dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang lengkap, Munafri optimistis Badan Wakaf dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta kemaslahatan umat di Kota Makassar.

BACA JUGA:  Bagikan Kebaikan, Hadirkan Kebahagiaan, YBM PLN Tebar Berkah Daging  

“Perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ini harus ada dulu,” imbuh Appi.