Senada dengan hal tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Gowa, Mustamin Raga, menyampaikan bahwa indikator penilaian pelayanan publik Ombudsman telah menjadi bagian dari dokumen pembangunan daerah sehingga menjadi perhatian penting pemerintah daerah.
“Penilaian Ombudsman sudah masuk dalam RPJMN Kabupaten Gowa sehingga menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Aswiwin Sirua, menyampaikan kesiapan Ombudsman Sulsel dalam mendampingi perangkat daerah maupun pemerintah desa dalam pengelolaan pengaduan masyarakat secara internal.
“Kami berharap ke depan dapat terbentuk pengelola pengaduan atau semacam Ombudsman mini di OPD maupun desa. Dengan begitu, setiap laporan masyarakat dapat terlebih dahulu ditangani dan diselesaikan secara internal sebelum berkembang lebih jauh,” jelas Aswiwin.
Melalui koordinasi tersebut, Ombudsman Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Gowa berharap tercipta penguatan sistem pelayanan publik yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian kebutuhan masyarakat secara cepat dan akuntabel.













