UU No 3/2024 Resmi Diteken, Segini Gaji dan Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru

UU no 3/2024
Kepala desa (ilustrasi)

NusantaraInsight, JakartaPresiden Joko Widodo resmi menandatangani UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa pada 25 April 2024 seperti dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (3/5/2024).

Salah satu yang diatur dalam UU ini ialah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.

Meski begitu, Pasal 118 menjelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Nantinya, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

“Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU,” demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.

Masih dalam pasal 118, UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024 ini.

BACA JUGA:  Setelah Gaza, Israel Invasi Jenin Tepi Barat

Gaji Kepala Desa 2024

a. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.