Alasan dicabut karena mempertimbangkan nasihat majelis hakim secara maksimal, bahwa menikah dini dapat berdampak negatif bagi tumbuh kembangnya anak.
Sedangkan yang digugurkan 9 permohonan pada tahun 2022 dan masing-masing 1 permohonan pada tahun 2020 dan 2023. Pada tahun 2019 dan 2021 tidak ada permohonan atau dispensasi yang digugurkan.
Digugurkan karena terkait hukum acara, dalam hal ini terkait ketidakhadiran pihak Pemohon dalam persidangan. (MDA).














