Pengadilan Agama Wajo Terima Penghargaan Menteri PPPA

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengkang Dewiati, S.H.,M.H. menerima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (AAAI), Selasa (26/3/2024). (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengkang Dewiati, S.H.,M.H. menerima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (AAAI), Selasa (26/3/2024). (Foto: Istimewa).

NusantaraInsight, Sengkang — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyerahkan penghargaan kepada Ketua Pengadilan Agama (PA) Sengkang sebagai bentuk apresiasi atas upaya mendorong penguatan kebijakan pencegahan perkawinan anak di Aula Kantor Bupati Wajo, Selasa (26/3/2024).

Selain Ketua Pengadilan Agama Sengkang, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu juga menyerahkan penghargaan serupa kepada Bupati Wajo, Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo, Drs.Sayyed Haidar, M.Si. (Perwakilan Tokoh Agama), Ryan Hidayat (Imam Desa Tajo Kecamatan Majauleng), Surianto (Tokoh Adat Tolotang Kelurahan Dualimpoe Kecamatan Maniangpajo) dan Fitriani S.Sos. (Kepala Desa Palimmae Kecamatan Sabbangparu).

Pengadilan Agama Sengkang juga sekaligus menghadiri acara di Aula Kantor Bupati Wajo, sebagai rangkaian kunjungan kerja dan dialog dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Ibu Bintang Puspayoga. Tema dialog berlaitan dengan upaya pencegahan Perkawinan anak di Kabupaten Wajo.

Menteri PPPA memberikan apresiasi kepada Pemda Wajo dan jajarannya yang yang berkat kerja samanya dapat menekan angka pernikahan anak yang sempat mencapai angka 697 anak yang menikah dini pada tahun 2021 dan pada tahun 2023 hanya 69 anak yang menikah di bawah umur.

BACA JUGA:  Menlu Retno Marsudi Dapat Penghargaan Replika Mimbar Masjid Al-Aqsa Pada Aksi Bela Palestina

Data yang diperoleh dari Kantor Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo mengungkapkan, Kantor PA Sengkang sejak 2019 s.d. 2023 menerima 2.228 dispensasi kawin. Dari jumlah itu yang dikabulkan 2.021 orang, ditolak 130, tidak diterima 31, dan digugurkan 11.

Jika dirinci jumlah permohonan dispensasi perkawinan yang diterima dalam lima tahun itu, tercatat tertinggi pada tahun 2021, sebesar 760, tahun 2020 (634), tahun 2019 (399), tahun 2022 (345), dan tahun 2023 sebanyak 90.

Dalam putusan yang dikabulkan pada tahun 2021 (688), 2020 (626), tahun 2019 (376), 2022 (263), dan tahunn 2023 sebanyak 68.

Yang ditolak terbanyak pada tahun 2022 (61), 2021 (47), 2023 (14), tahun n2019 (5) dan tahun 2020 sebanyak 3 orang. Alasan ditolak karena dalam persidangan terbukti bahwa alasannya bukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, melainkan anak dipaksa menikah agar orang tua terlepas dari tanggung jawabnya sebagai orang tua. Yang kedua alasan-alasan Pemohon tidak terbukti dalam persidangan.

Yang tidak diterima tahun 2019 (15), 2021 (9), 2023 (3) dan tahun 2020 dan 2022 masing-masing 2.
Dicabut terbanyak pada tahun 2021 sebanyak 16, tahun 2022 (9), tahun 2023 (4), tahun 2019 (3) dan 2020 (2).