Disamping itu berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukum terhadap pelaku pelanggaran yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah. Untuk korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 dengan pidana: ”
Beranda
News
Nasional
Menteri Lingkungan Hidup Gercep! Minta Hentikan Tempat Pembuangan dan Pembakaran Sampah Ilegal di Limo-Cinere Diapresiasi Masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup Gercep! Minta Hentikan Tempat Pembuangan dan Pembakaran Sampah Ilegal di Limo-Cinere Diapresiasi Masyarakat.

Rekomendasi untuk kamu

Permainan melatih siswa untuk berstrategi, bekerja sama, dan berpikir sistematis. Siswa SDN Pulau Rinca juga…

Indeks ini mencakup tujuh pilar yakni tata kelola dan kepemimpinan, Peraturan dan Kebijakan. Reformasi administrasi…

NusantaraInsight, Jakarta — Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito melantik 2 (dua) Pejabat…

NusantaraInsight, Serang — Yayasan Konservasi Satwa dan Lingkungan (KSL) menandatangani kerja sama bertajuk “Cinta Satwa”…

NusantaraInsight, Makassar — Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan…