Disamping itu berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukum terhadap pelaku pelanggaran yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah. Untuk korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 dengan pidana: ”
Menteri Lingkungan Hidup Gercep! Minta Hentikan Tempat Pembuangan dan Pembakaran Sampah Ilegal di Limo-Cinere Diapresiasi Masyarakat.
Rekomendasi untuk kamu

NusantaraInsight, Jakarta — Dua putra terbaik Sulawesi Selatan, sang begawan bisnis nasional H.M. Aksa Mahmud dan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, menggelar pertemuan…

NusantaraInsight, Bima — Ruas jalan provinsi yang menghubungkan Desa Tente dan Kecamatan Parado, tepatnya di sekitar Dam Pela Parado, retak dan terbelah dua sepanjang 100m yang mengakibatkan kendaraan roda empat…

NusantaraInsight, Pekanbaru — Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terasa sejak pagi di Hotel Furaya, Pekanbaru, Sabtu (17/1/2026). Para pengurus, anggota, dan undangan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Riau…

Ia juga menegaskan bahwa HAB tahun depan akan digilir ke kabupaten lain agar seluruh daerah merasakan manfaat dan semakin mengenal program Kementerian Agama. Di akhir sambutannya, Menag mengajak seluruh masyarakat…

NusantaraInsight, Jakarta — Hj. Rahmawati Zainal Paliwang, SH, yang menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), sukses menorehkan prestasi gemilang dengan meraih apresiasi prestisius pada ajang Anugerah…







