Menteri Lingkungan Hidup Gercep! Minta Hentikan Tempat Pembuangan dan Pembakaran Sampah Ilegal di Limo-Cinere Diapresiasi Masyarakat.

Disamping itu berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukum terhadap pelaku pelanggaran yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah. Untuk korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 dengan pidana: ”

BACA JUGA:  PKS Tolak Kenaikan Biaya Haji, Minta Pemerintah Berpihak Kepada Jamaah