Ketua AAI Sulsel Hadiri Workshop Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan dan Penyusunan Instrumen Kearsipan BUMD

NusantaraInsight, Jakarta — Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr H Basri, S.Pd.,M.Pd menghadiri Workshop Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan dan Penyusunan Instrumen Kearsipan BUMD.

Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 5 – 6 Maret 2024 di Hotel Cosmo Amaroossa Jakarta dihadiri 200 peserta yang di antaranya merupakan Kepala Lembaga Kearsipan Daerah dan Pimpinan BUMD di wilayah binaan Direktorat Kearsipan Daerah I dan juga diikuti secara daring oleh kurang lebih 1.000 peserta, baik melalui Zoom Cloud Meeting maupun YouTube Arsip Nasional.

Ketua AAI yang juga Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Sulsel menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan nilai hasil pengawasan kearsipan di daerah.

“Maka dari itu, Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Kearsipan Daerah I, menyelenggarakan Workshop Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan dan Penyusunan Instrumen Kearsipan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ucapnya kepada media, Kamis (7/3/2024).

“Kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan nilai hasil pengawasan kearsipan di daerah melalui percepatan penetapan kebijakan kearsipan di daerah yang juga didukung dengan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan BUMD berupa penyusunan instrumen kearsipan BUMD,” tukas Dr H Basri.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Seorang Pemimpin Miliki Kepercayaan Publik

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Kearsipan Daerah I, Rudi Anton menyampaikan dalam arahannya bahwa kegiatan ini diharapkan dapat membantu mempersiapkan strategi pengawasan kearsipan, agar hasil pengawasan kearsipan tahun 2024 bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.

Selain itu, tertib arsip di lingkungan BUMD diharapkan mulai terwujud, agar kepentingan operasional dan manajemen BUMD dapat berjalan dengan baik, karena adanya kepastian hukum.

Sebagai informasi, kegiatan yang berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 5 dan 6 Maret 2024 terdiri dari dua sesi panel, dua sesi pemaparan materi, dan satu sesi diskusi penyusunan instrumen kearsipan BUMD.

Sesi pertama pada hari pertama acara adalah panel yang bertema Strategi Percepatan Penetapan Kebijakan Kearsipan di Daerah yang terdiri dari dua materi, yaitu Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah oleh Kepala Subdirektorat Wilayah II Kementerian Dalam Negeri, Wahyu Perdana Putra.

Sesi kedua, dihantarkan Pengharmonisasian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah oleh Perancang Peraturang Perundang-undangan Ahli Madya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Yulianto Araya.

BACA JUGA:  Tekan Penipuan Online, Kementerian Kominfo RI Buka AduanNomor.id

Sesi terakhir adalah pemaparan materi mengenai Strategi Mewujudkan Tertib Arsip dan Penyelamatan Arsip melalui Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan yang disampaikan oleh Rudi Anton selaku Direktur Kearsipan Daerah I.

Pada hari kedua acara menitikberatkan pada pembinaan kearsipan tematik, yakni tertib arsip BUMD, tertib arsip desa, dan tertib arsip keluarga.

Acara dimulai dengan sesi workshop penyusunan instrumen kearsipan BUMD yang terbagi menjadi tiga kelas dan dipandu oleh tiga arsiparis di lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I, antara lain Satimin untuk bidang usaha air minum (PDAM), Andriea Salamun untuk bidang usaha asuransi, dan Moh. Sholeh untuk bidang usaha perbankan (BPD).

Selanjutnya pemaparan materi mengenai Peran Kearsipan dalam Mewujudkan Good Corporate Governance di Lingkungan BUMD/BLUD oleh Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang dalam hal ini diwakili oleh Bambang Ardianto.

Acara ditutup dengan sesi panel kedua yang membahas arsip tematis lainnya oleh dua arsiparis ahli madya di lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I, yaitu Satriani dan Rini Susilowati, yang masing-masing memaparkan program kerja tim pembinaan kearsipan desa dan tim pembinaan kearsipan keluarga.