Aktivis Indonesia Gugat Pemerintah Jepang Terkait Limbah Nuklir

Fukushima
PLTN FUKUSHIMA

NusantaraInsight, Jakarta — Aktivis Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Madani Indonesia melayangkan gugatan ke pemerintah Jepang terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima ke laut.

Gugatan ini erat kaitannya dengan rencana pembuangan limbah nuklir baru pada Maret mendatang.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tim TAMPAR), Kamis (22/2) melayangkan gugatan kepada pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima ke laut.

Gugatan ini diajukan setelah tiga kali somasi yang dilayangkan Tim TAMPAR kepada pemerintah Jepang melalui Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, tidak mendapatkan tanggapan.

Koordinator Nasional Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) Marthin Hadiwinata menjelaskan sejumlah alasan yang mendasari gugatan tersebut, antara lain tindakan pembuangan limbah nuklir yang berdampak secara langsung pada ekosistem lingkungan hidup Indonesia.

Marthin meragukan teknologi sistem pemrosesan cairan canggih yang diklaim Jepang mampu menghilangkan konsentrasi radioaktif tritirum/karbon-14. Kontaminasi limbah ini, ujar Marthin, akan berdampak pada produk perikanan laut, termasuk sumber daya ikan yang bermigrasi jauh. Dalam jangka panjang, hal ini akan berdampak pada kesehatan manusia yang mengkonsumsinya.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan ke Mozambik

Pemerintah Jepang dinilai melakukan berbagai pelanggaran lain terhadap ketentuan hukum internasional, seperti: UNCLOS 1982 dan Convention on Nuclear Safety 1994 dengan tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak menyebabkan kerusakan pencemaran terhadap negara lain. Tindakan pembuangan limbah yang tidak transparan, akuntabel dan demokratis tersebut secara nyata telah melanggar kewajiban prosedural yang diatur dalam Konvensi PBB UNCLOS dan Convention on Nuclear Safety 1994, ujar Marthin seperti dilansir dari VOA INDONESIA, Minggu (25/2/2024).

Indonesia diduga telah menderita kerugian yang tidak sedikit akibat tindakan gegabah Jepang membuang limbah nuklir Fukushima itu. Tim TAMPAR mencatat 173 jenis biota laut yang diimpor oleh Indonesia dan dikonsumsi masyarakat yang diduga kuat telah terkontaminasi zat radioaktif dari pembuangan limbah nuklir itu.

Setelah mengkaji berbagai kerugian dan dampak yang ditimbulkan itu, hakim diminta menghukum pemerintah Jepang dengan membayar ganti rugi sebesar Rp1 trilliun.

Potensi-potensi dampak di kemudian hari khususnya yang terkait dengan kesehatan. Dan juga potensi kerugian misalkan, salah satu yang menjadi perhatian kita adalah pencemaran ini bisa masuk dalam lingkungan perairan Indonesia karena pola arus dan lain-lain jadi bisa mencemari ikan-ikan yang ditangkap nelayan Indonesia,” papar Marthin.