Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pernah menggelar wisuda untuk 100 Tahfidz Al-Quran 30 Juz. Mereka akan menjadi pelopor tahfidz di lorong dan masjid se-kota Makassar dalam program Tahfidz Harian.
Magister Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini menambahkan, dalam asesmen yang dilakukan, ternyata ada juga santri yang sudah sarjana.
“Saya tertarik dengan para santri ini. Sebab, dari sekian santri ada juga sudah sarjana. Dia alumni Universitas Negeri Makassar (UNM) yang merasa dirinya masih kekurangan, sehingga memilih mendalami hafalannya. Sangat luar biasa, sebab santri ini mengatakan, sejak menjadi tahfidz dia banyak mendapat rezeki,” tutup pria asal Palopo ini.
Seperti diketahui, selain bantuan kepada para santri, berbagai program BAZNAS Kota Makassar lainnya yang benar benar menyentuh masyarakat di ibukota Sulawesi Selatan ini. Program tersebut tidak hanya bersentuhan pada persoalan konsuntif samata, yakni bantuan bulanan, tetapi juga terhadap hal hal yang tidak kalah penting, yakni pemberdayaan.
Program pemberdayaan tersebut dengan cara memberikan bantuan UMKM. Besaran bantuan disesuaikan dengan asesmen yang dilakukan tim BAZNAS Makassar. BAZNAS Makassar juga terus melakukan langkah proaktif, khususnya yang bersinggungan dengan ummat dan keumatan. Termasuk berbagai kegiatan, guna mengangkat taraf hidup dan kehidupan kaum dhuafa.
Di sisi lain, BAZNAS Makassar memberikan beasiswa bagi kaum dhuafa mulai SD, SMP, MIN, MTsN, MAN, hingga S1. Sunatan massal gratis, penyaluran makanan bergizi di kantong kantong kemiskinan, utamanya di perkampungan kumuh. Jumlahnya 150 boks setiap jumat.
Dalam menjalankan amanah, BAZNAS tidak boleh main main dalam hal zakat. Baznas mengetahui betul para mustahik seperti diisyaratkan dalam 8 golongan atau asnaf. Yakni, fakir, miskin, riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya, gharim– orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya, mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas. Termasuk, fiisabilillah– pejuang agama Islam, ibnu sabil– orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh, serta amil– orang yang menyalurkan zakat.
TENTANG BAZNAS
Adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Eksistensi BAZNAS diperkuat oleh UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Legislasi ini mengukuhkan peran lembaga pemerintah nonstruktural ini sebagai institusi yang berwenang mengelola zakat secara nasional. BAZNAS sudah berdiri di 548 daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota).