NusantaraInsight, Makassar — Pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, Tim Ahli UPT Halal Centre Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang diketuai oleh Ir. Muhammad Nusran, Ph.D, bersama anggota tim ahli yang berasal dari internal UMI maupun eksternal—yakni Ir. Aslam Katutu, Prof. Dr. Ir. Sudirman Numba, M.S., Ismail Suardi Wekke, Ph.D, Asri Tadd, S.Ked., M.H., Drh. Wahyu Suhardji, H. Firmansyah, S.T., dan Sitnah Aisyah Marasabessy, S.T., M.T.—melakukan audiensi dengan Wali kota Makassar.
Pada kesempatan tersebut, Ketua UPT Halal Centre menyampaikan peran UPT dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya produk halal melalui kegiatan sosialisasi, workshop, dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.
Ia menegaskan bahwa di tengah derasnya arus globalisasi, modernisasi, dan kemudahan akses teknologi, batas antara halal, haram, dan syubhat semakin samar di mata sebagian umat.
Label halal sering diabaikan, proses produksi kurang diperhatikan, dan sumber bahan maupun penghasilan kadang tidak lagi dipertimbangkan keabsahannya.
Padahal, Al-Qur’an dan hadis menegaskan agar kita hanya mengonsumsi yang halal dan baik, karena dari situlah keberkahan hidup bermula.
Kondisi ini semakin terasa di kota besar seperti Makassar, tempat banyak restoran internasional bermunculan dan menggunakan bahan impor yang belum jelas status kehalalannya.
Wali kota juga mencontohkan beberapa produk tak halal yang banyak beredar dan digunakan masyarakat tanpa disadari, seperti sikat gigi yang terbuat dari bulu babi.
Selama ini, fungsi pengawasan halal secara resmi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, lembaga yang diberi kewenangan menerbitkan sertifikat halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kehadiran UPT Halal Centre UMI merupakan bagian dari upaya mendukung tugas BPJPH sekaligus membantu masyarakat melalui edukasi dan pendampingan. Saat ini, UPT Halal Centre UMI memiliki lebih dari 600 anggota, mayoritas mahasiswa, yang aktif bergerak di lapangan untuk mendampingi dan mensosialisasikan pentingnya produk halal.
Dalam audiensi tersebut, disampaikan pula harapan agar Pemerintah Kota Makassar dapat menjalin kolaborasi, khususnya dalam pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dan penerbitan sertifikat halal bagi pelaku UMKM.
UPT Halal Centre juga memperkenalkan sejumlah program strategis, seperti Duta Halal (bekerja sama dengan masjid dan sekolah), pembentukan ekstrakurikuler sadar halal di sekolah-sekolah, pendirian kantin halal di berbagai instansi, dan pengembangan halal tourism (makanan, minuman, penginapan, dan layanan halal lainnya).