Dia mengaku meminta kepada tim Pemkot untuk menyiapkan kajian maksimal, terutama terkait kapasitas sampah Kota Makassar yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar PLTSa.
Dari total 1.000–1.300 ton sampah per hari, lebih dari 50 persen merupakan sampah organik yang sulit dijadikan bahan bakar untuk menghasilkan listrik sebesar 20–25 MW.
“Apakah kapasitas sampah itu cukup? Kalau tidak, apakah harus mengambil sampah dari daerah lain untuk mencukupkan. Ini yang harus dikaji serius,” ujarnya.
Munafri juga menilai bahwa pengelolaan sampah sebaiknya difokuskan pada sumbernya, baik di tingkat masyarakat maupun di TPA.
Ia menegaskan pentingnya menghadirkan teknologi yang mampu mengelola sampah di TPA Tamangapa yang saat ini menumpuk dengan ketinggian mencapai 16 meter di atas lahan seluas 19,1 hektare.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga kini Pemkot Makassar belum mengambil langkah apapun terkait proyek PSEL tersebut.
Hal ini karena pembangunan PSEL masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang proses tendernya sudah dimenangkan oleh perusahaan pengelola.
“Proyek ini sudah berjalan dalam kerangka PSN. Tapi saya ingin memastikan dulu semua kajian, aturan, dan dampaknya clear sebelum ada keputusan final,” tutup Munafri.
Sedangkan, Warga Kelurahan Mula Baru, Kecamatan Tamalanrea, menyampaikan keresahan terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang lokasinya berada tak jauh dari kawasan permukiman dan sekolah.
Jamaludin, perwakilan warga, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat penjelasan langsung dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengenai keluhan masyarakat.
Menurutnya, wali kota menegaskan pemerintah kota akan berpihak pada kepentingan masyarakat serta memastikan seluruh proses pembangunan diawasi secara ketat.
“Kami apresiasi Pak Wali Kota, menyampaikan bahwabeliau konsen dengan apa yang menjadi keresahan warga. Bahkan dalam waktu dekat beliau akan ke Jakarta membicarakan tindak lanjut keluhan ini,” ujar Jamaludin.
Kekhawatiran utama warga adalah potensi pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan. Pasalnya, lokasi pembangunan PLTSa disebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah penduduk dan berbatasan langsung dengan salah satu sekolah yang menampung sekitar 1.000 siswa.
“Kalau ini beroperasi, tentu berdampak jangka panjang sampai 30 tahun ke depan. Itulah keresahan bersama kami,” tambahnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Makassar juga menyatakan keberatan atas pembangunan PLTSa di kawasan permukiman. Menurut Jamaludin, DPRD sepakat bahwa proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.