Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Pedagang Losari

NusantaraInsight, MakassarPemerintah Kota Makassar tak hanya fokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga memberi ruang bagi kehidupan rakyat kecil yang sehari-hari mencari nafkah.

Nasib para pedagang UMKM dan pelaku usaha kecil menengah tetap menjadi perhatian serius. Bukan sekadar membuka peluang pemberdayaan.

Pemkot juga menyiapkan lokasi dan solusi bagi para pedagang kaki lima yang ingin berjualan di kawasan ikonik Pantai Losari, namun di tempat lokasi lain. Langkah ini menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang ingin tetap bisa mengais rezeki dengan cara yang layak dan terhormat.

Penataan pedagang di kawasan Anjungan Pantai Losari belakangan menuai protes dari sejumlah warga. Namun, pemerintah memastikan bahwa langkah tersebut bukan larangan sepihak, melainkan merujuk pada aturan yang berlaku.

Dasar hukumnya jelas tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman, yang mengatur larangan aktivitas berjualan maupun pembelian di badan jalan, trotoar, taman, hingga jalur hijau yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Hendra Hakamuddin, angkat bicara terkait protes pedagang yang merasa dilarang berjualan di kawasan Anjungan Pantai Losari.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Siapkan Anggaran Pembangunan Akses Jalan ke Stadion

Menurutnya, pemerintah tidak pernah melarang aktivitas pedagang, namun semua harus berjalan sesuai aturan.

“Pada prinsipnya, pemerintah tidak pernah melarang, tapi harus sesuai aturan. Apakah badan jalan itu memang tempat untuk berjualan? Apakah anjungan juga memang diperuntukkan untuk jualan? Itu pertanyaannya,” jelas Hendra.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman, pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata aktivitas masyarakat di ruang publik.

Pada Pasal 23 poin A, disebutkan bahwa setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan segala bentuk kegiatan atau aktivitas di atas jalan, badan jalan, trotoar, maupun taman yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Aturan ini menjadi pijakan Pemkot Makassar dalam merespons persoalan penataan pedagang kaki lima, khususnya di kawasan Anjungan Pantai Losari.

Ia menegaskan, saat ini Pemkot Makassar sedang berupaya menata kawasan Anjungan Pantai Losari agar tetap menjadi ikon kebanggaan warga Makassar dan tujuan utama wisatawan.

“Orang datang ke Makassar pasti ke Pantai Losari. Kalau ke Losari pasti ke anjungan. Karena itu, penataan dilakukan agar wajah Losari semakin indah,” katanya.

BACA JUGA:  Halalbihalal Komunitas Mulia Pendidikan: Appi-Aliyah Mimpi Sekolah Unggulan Jadi Percontohan

Meski demikian, Hendra menegaskan Pemkot tetap memperhatikan aspirasi pedagang. Ia mengakui, aktivitas berjualan bagi warga adalah upaya mencari nafkah, sehingga tidak mungkin diabaikan.