Pemkot Makassar–BPN, Bentuk Satgas GTRA Buru Mafia Aset

Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan kedua, namun masih ada beberapa arahan perbaikan dari Kementerian ATR/BPN.

“Kami berharap Pemkot segera menyiapkan data dukung agar sinkronisasi dengan provinsi dan kementerian bisa dipercepat,” urainya.

Sebagai tindak lanjut konkret, BPN bersama Pemkot Makassar tengah mematangkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang nantinya diketuai langsung oleh Wali Kota Makassar.

GTRA berfungsi untuk penataan aset, penataan akses, dan penyelesaian konflik agraria secara terpadu. Adri menjelaskan bahwa melalui wadah ini, pemerintah dapat lebih cepat melakukan mitigasi terhadap potensi sengketa sebelum masuk ke ranah hukum.

“Di Makassar, masih ada 111 sengketa pertanahan yang sedang berproses dan sekitar 140 perkara yang sudah berjalan di pengadilan,” terangnya.

“Dengan GTRA, kita bisa memediasi kasus-kasus tersebut lebih dini. Ini penting agar tidak semua perkara harus diselesaikan di meja hijau,” lanjutnya.

Ia menambahkan, melalui GTRA, koordinasi lintas lembaga seperti Pemkot, BPN, aparat hukum, pengadilan, dan akademisi dapat diperkuat untuk menemukan solusi terbaik dalam penyelamatan aset dan penyelesaian konflik pertanahan.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Ajak PSMTI Bersinergi

Kita Makassar ini memiliki kompleksitas tinggi dalam persoalan lahan, terutama karena banyak klaim lama dengan dokumen tidak lengkap.

Langkah strategis ini menandai komitmen bersama antara Pemkot Makassar dan BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset negara dan daerah.

“Dengan kelembagaan GTRA, kita berharap bisa menyatukan persepsi dan mencegah hilangnya aset-aset pemerintah tanpa jejak,” pungkasnya.

Dosis lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat upaya pengamanan dan percepatan sertifikasi aset daerah melalui sinergi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, memaparkan kondisi terkini pengelolaan aset daerah di Kota Makassar.

Dalam pemaparannya, Sri Sulsilawati menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 6.978 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.

Dari jumlah tersebut, kini baru 2.743 bidang telah bersertifikat, namun baru 452 bidang yang resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar, dan atas nama pihak lain 2.291 bidang.

“Sementara belum bersertipikat 4.235 bidang, ini menjadi catatan penting dalam upaya pengamanan aset kita,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pokja Bunda PAUD Gelar Sunatan Massal Gratis

Sri menegaskan, fakta tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama dalam hal koordinasi dan percepatan proses sertifikasi.

br
br