Pemkot Makassar–BPN, Bentuk Satgas GTRA Buru Mafia Aset

Juga seperti lahan sekolah yang perlu pemisahan bidang dan satu bidang masih menghadapi keberatan hukum yang akan diselesaikan bersama.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan catatan BPN, hingga tahun ini baru sekitar 350 bidang tanah yang berhasil disertifikasi melalui program PTSL, ditambah 100 bidang tambahan hasil inventarisasi terakhir. Angka ini masih jauh dari kebutuhan ideal.

“Saya berharap setelah ini koordinasi antara BPN dan Pemkot bisa lebih intensif agar tahun depan kita dapat mengusulkan lebih banyak bidang untuk masuk program PTSL,” harapnya.

“Kalau kecepatannya seperti sekarang, butuh puluhan tahun untuk menyelesaikan semua aset pemerintah kota,” tambah dia.

Adri menjelaskan bahwa proses sertifikasi aset pemerintah sebenarnya tergolong mudah dan tidak mahal. Pemerintah hanya perlu menyiapkan dokumen dasar berupa bukti perolehan aset dan bukti penguasaan fisik lahan.

Untuk itu, perlu pembuatan sertifikat aset pemerintah itu mudah sekali. Asalkan dokumen pembiayaan, surat perolehan, dan bukti penguasaan fisik tersedia.

“Tapi sering kali instansi belum menyiapkan dokumen pendukung ini dengan rapi. Padahal, ini penting untuk menguatkan posisi hukum pemerintah ketika terjadi gugatan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Aliyah Mustika : Dari Makassar untuk Indonesia, Gagas Penitipan Anak ASN Pertama di Tanah Air

Ia mencontohkan banyak aset pemerintah yang dulu berdiri secara alami seiring perkembangan kota, tanpa dasar perolehan yang jelas. Hal inilah yang menyebabkan rentannya aset pemerintah diklaim oleh pihak lain.

Maka perlu pemerintah harus bisa menjelaskan asal-usul aset dengan lengkap, apakah dari hibah, pembelian, atau peralihan lainnya.

“Semua itu harus terdokumentasi agar bisa menjadi alat bukti kuat di pengadilan,” katanya.

Selain isu sertifikasi, Adri juga menyoroti pentingnya penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) di Kota Makassar sebagai langkah transparansi dan pencegahan manipulasi data pertanahan serta pajak daerah.

Menurutnya, sistem ini akan membantu sinkronisasi data antarinstansi, terutama antara BPN, Bapenda, dan Diskominfo, sehingga proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa dilakukan secara digital dan transparan.

Selama ini, masih ditemukan potensi manipulasi data dalam validasi BPHTB. Dengan SPLP, semua proses bisa dipantau secara terbuka oleh masyarakat.

“Kami ingin penerimaan pajak dan transaksi pertanahan bisa berjalan akuntabel tanpa celah penyimpangan,” tegansya.

BACA JUGA:  Kakanwil Kemenkum Sulsel Bertemu Wali Kota Makassar

Lebih lanjut, Adri mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar.

Dimana, RDTR menjadi elemen penting dalam penataan ruang dan sinkronisasi kebijakan pertanahan di tingkat nasional. Ia menegaskan, BPN siap mendampingi Pemkot Makassar dalam penyusunan RDTR.

br
br