Pabajiki Disdukcapil Jangkau seluruh KUA se-Makassar

NusantaraInsight, Makassar — Setelah launching pada 5 Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan pada Juli tahun 2024 lalu, kali ini Pabajiki : layanan update data menjadi Kawin Tercatat dikembangkan sayapnya menjangkau 9 KUA kecamatan lagi.

Hal ini selaras dengan tujuan inovasi untuk mengintegrasikan layanan dengan seluruh KUA kecamatan.
Bimbingan teknis diadakan bagi 9 KUA ini pada tgl 1 Juli 2025 yang diikuti oleh masing-masing Kepala KUA dan didampingi oleh operator KUA tersebut.

Karena data kependudukan bagi warga Negara Indonesia adalah suatu hal yang wajib valid dan terupdate terutama pada status perkawinan bagi pasutri terkhusus warga kota Makassar.

Ketidaksesuaian data base kependudukan dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Data pasutri menikah hanya berakhir pada pencetakan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini berdampak negatif pada data base kependudukan nasional (SIAK DUKCAPIL).

Selama ini masyarakat awam hanya melakukan pernikahan dan menerima buku nikah di KUA, namun status Kawin Tercatat itu tidak disampaikan ke Dukcapil. Sehingga data base kependudukan nasional di Dukcapil tidak mengalami perubahan.

BACA JUGA:  Pimpin Apel Hardiknas, Wali Kota Makassar: Pentingnya Kualitas Pendidikan Berbasis AI

Maka dengan problem diatas diperlukan layanan untuk memudahkan validasi data dari KUA dan kebenaran data pasutri menikah. Oleh karena itu inovasi PABAJIKI hadir untuk melayani update data kependudukan menjadi Kawin Tercatat.

Terobosan inovasi integrasi layanan antara KUA adanya DUKCAPIL ini menjadikan data antar lembaga lebih sinkron. Operator KUA yang mencatat pernikahan akan melaporkan daftar pernikahan tersebut kepada operator DUKCAPIL untuk kemudian diubah status pernikahannya ke dalam data base kependudukan nasional (SIAK DUKCAPIL).

Inovasi PABAJIKI menjadi terobosan inovasi pelayanan update data kependudukan menjadi Kawin Tercatat pada Dukcapil Makassar yang diinisiasi oleh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Muhammad Ahdhar Saleh, S.Pd.,M.Si dimana Inovasi ini sudah berjalan sejak bulan Juli 2024 dengan menyentuh lima KUA Kecamatan sebagai program jangkah menengah.

“Inovasi ini menjadi momentum kerja sama layanan terintegrasi lintas kementerian di level pemerintahan daerah ‘ tambah Muh. Hatim Salam, S.STP,.M.Tr.AP. selaku Kadis Dukcapil Makassar.

Hal ini dikemukakan pada saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenag Makassar dan Dukcapil Makassar pada tanggal 18 Juli 2024” lalu.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Siapkan Anggaran Pembangunan Akses Jalan ke Stadion

Lebih lanjut Kepala Kemenag Makassar H. Irman S.Ag. M.Si. berharap kerja sama ini akan terus berkesinambungan sejalan dengan pengembangan inovasi ini menjadi lebih maksimal dan semakin berkualitas dalam pelayanan terhadap masyarakat.