Munafri Jamin Difabel, Seniman, Pekerja Urban Farming, RT Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

Selanjutnya, Surat Edaran Wali Kota 560/107/2023 mengenai perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah. Dan Surat Edaran Wali Kota No. 278/2025 tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan usaha non-ASN dan sektor jasa konstruksi.

“Rancangan Perda penyediaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang siap masuk Prolegda 2025,” tuturnya.

Ia menuturkan, kaitan pedagang pasar. Merujuk pada Surat kepada Perumda Pasar No. 500.15.142.2/2/Disnaker/VIII/2025 terkait perlindungan jamsostek bagi pedagang pasar.

Selain itu, Pemkot menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar mencakup kepesertaan bagi Ketua RT/RW, pekerja rentan, pekerja keagamaan, kader Posyandu dan KB, serta seluruh non-ASN di lingkup Pemkot.

“Melalui APBD 2024, Pemkot Makassar telah melindungi. 11.815 non-ASN, 6.107 kader Posyandu dan KB, 36.000 penyelenggara pemilu (2024), 6.004 RT/RW, 5.750 pekerja keagamaan, 35.782 pekerja rentan,” terangnya.

“Dengan cakupan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 49,1%,” lanjut Ketua IKA FH Unhas itu.

Sedangkan, pada 2025, cakupan ini melonjak. Dimana, kepemimpinan Munafri-Aliyah menambah anggaran sehingga perlindungan pekerja, termasuk difabel, sudah mencapai 81.466 jiwa, melebihi target nasional 57,10%.

BACA JUGA:  Kabar Gembira ! Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD-SMP Negeri Makassar Segera Disalurkan

“Kini Makassar berada di 63,47% dan menargetkan 66,20% pada 2026,” terang Appi.

Pemkot Makassar juga menyiapkan program jaminan hari tua (JHT) bagi 45.000 pekerja rentan mulai APBD 2026. Ia menegaskan, tidak ingin para pekerja rentan tidak hanya terlindungi saat kecelakaan kerja atau kematian, tetapi juga memiliki tabungan hari tua.

Selain itu, 2.624 honorer yang direkrut kembali melalui skema Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) juga telah mendapat perlindungan penuh, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga JHT, dengan iuran ditanggung Pemkot.

Dalam mendorong penciptaan lapangan kerja, Pemkot menginisiasi program Agen Perisai di 1.005 RW di seluruh Makassar. Agen ini bertugas memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus membuka peluang kerja baru.

Dengan berbagai langkah tersebut, jumlah penerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Makassar kini mencapai total 2010 jiwa tambahan di luar capaian sebelumnya.

“Ini adalah bentuk Perlindungan Paripurna Tenaga Kerja Menuju Makassar Mulia,” tegas Munafri, saat paparannya dengan optimisme bahwa sinergi Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus menguatkan rasa aman bagi seluruh pekerja di Kota Daeng.