Makassar Menuju Paritrana Award, Munafri Fokus Jaminan Pekerja Rentan

Pada tahun 2024, Pemkot Makassar telah melindungi 49,01% pekerja rentan melalui anggaran APBD, mencakup 35.782 jiwa. Untuk tahun 2025 dan 2026, Pemkot menargetkan penambahan 45.684 jiwa penerima perlindungan sosial berdasarkan data P3KE Kemenko PMK.

“Target coverage diharapkan meningkat dari 57,01% menjadi 58,34%, dengan alokasi anggaran sekitar Rp2,5 miliar melalui APBD Perubahan 2025,” tuturnya.

Melalui program Makassar Berjasa, Pemkot memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada berbagai kelompok rentan seperti ketua RT/RW, pekerja keagamaan, kader institusi masyarakat, non-ASN, hingga pelaku urban farming dan ekonomi kreatif.

Appi juga menyampaikan komitmen perlindungan bagi 1.400 pelaku urban farming, serta pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif yang tergabung dalam Makassar Creative Hub. Selain penguatan anggaran, Pemkot juga mendorong regulasi dan kolaborasi multipihak.

Salah satunya melalui instruksi Wali Kota kepada Perumda Pasar agar mendaftarkan 7.574 pedagang ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, Pemkot juga mengeluarkan edaran kepada perusahaan swasta untuk ikut dalam program Sertakan, Sejahterakan Pekerja, yang mendorong perusahaan menggunakan dana Corporate Social Responsibility atau (CSR), untuk membantu perlindungan sosial bagi pekerja informal di sekitarnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Munafri dan PT Pertamina Sepakat Kembangkan Ecoeduwisata Mangrove

“Dengan sinergi regulasi, anggaran, dan partisipasi swasta, kami optimistis cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Makassar terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun,” tutup politisi Golkar itu.