Ketua Harian Kerjasama Internasional MUI Sulsel Nilai Iuran Sampah Gratis Untuk Warga Miskin Ekstrim Sudah Tepat

NusantaraInsight, Makassar — Program iuran sampah gratis bagi warga miskin ekstrem yang digagas oleh Wali Kota Makassar merupakan sebuah kebijakan afirmatif yang sangat penting dalam konteks pembangunan kota yang inklusif.

Hal ini dikemukakan oleh Prof. Dr. Mustari Mustafa dalam keterangannya. Ia menjelaskan bahwa secara Sosiologis program ini membuktikan bahwa negara dalam hal ini pemerintah hadir untuk kaum rentan.

Sebagai contoh, dalam masyarakat yang berstratifikasi secara ekonomi, kebijakan gratis iuran sampah ini menjadi bentuk redistribusi tanggung jawab sosial, di mana negara-pemerintah hadir untuk mengurangi beban ekonomi warga miskin ekstrem. Ini juga bentuk pengakuan terhadap ketimpangan struktural, bukan (kemiskinan) sebagai kegagalan individu ungkap pria yang saat ini menjabat sebagai anggota komisi kajian Ketatanegaraan MPR RI.

Selain itu menurut mantan atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di Thailand ini bahwa program ini sebenarnya dapat berimplikasi pada penguatan kohesi sosial. Dengan menghapus iuran bagi warga miskin, pemerintah memperkuat rasa memiliki kota (sense of belonging) bagi kelompok marjinal.

BACA JUGA:  NasDem Makassar Dukung Pemkot Bangun Stadion dan Drag Race di Untia

Lanjutnya Kebijakan Ini dapat mendorong mereka untuk ikut serta dalam perawatan kota (kebersihan, pengelolaan sampah), karena mereka merasa dihargai dan diperhatikan.

Dari perspektif Filosofis, ada teori Filsafat Keadilan yang dikemukakan oleh John Rawls.
Yang menekankan pentingnya perlakuan istimewa terhadap yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Maka program ini mencerminkan prinsip fairness pemerintah berpihak kepada yang paling rentan, demi menciptakan keadilan substantif, bukan hanya keadilan formal. Mari kita cek kesenyawaan program ini dengan teori jaminan pelayanan dasar bagi semua warganya : Seperti mencegah eksklusi sosial, memberi subsidi atau layanan gratis kepada yang tak mampu ucap presidium KAHMI Sulsel ini.

Maka dalam konteks ini, layanan pengelolaan sampah meski sering dianggap teknis sebenarnya adalah hak atas lingkungan bersih dan bagian dari hak sosial dasar kunci Guru Besar Filsafat ini.