Selain itu, pelaksanaan pengangkatan pegawai juga berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar, tertanggal 30 September 2025 tentang Pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja Tahap II Formasi Tahun 2024.
Serta Surat Keputusan Wali Kota Makassar, tanggal 30 September 2025 tentang Pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
Kamelia juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Makassar melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional yang dirangkaikan dengan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK.
“PPPK ini, mencakup tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru. Total peserta yang menerima SK secara simbolis pada tahun 2025 berjumlah 6.936 orang,” jelasnya.
Dari formasi tahun 2024, terdapat 330 orang PPPK Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Guru yang dinyatakan lulus Tahap II.
Namun dalam proses penetapan Nomor Induk PPPK (NIP), terdapat satu orang peserta yang meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah penerima SK pada hari pelantikan berjumlah 329 orang.
Untuk PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Pemerintah Kota Makassar sebelumnya mendapatkan alokasi formasi sebanyak 6.656 orang untuk tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.
Namun, dari jumlah tersebut terdapat 49 orang yang tidak diusulkan penetapan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan rincian sebagai berikut.
“Ada 2 orang mengundurkan diri, kemudian 44 orang tidak mengikuti daftar riwayat hidup, dan 3 orang sudah tidak aktif bekerja,” ungkapnya.
“Dengan demikian, jumlah PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 yang menerima SK pada hari ini berjumlah 6.607 orang,” lanjutnya.
Kamelia menutup laporannya dengan menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pengambilan sumpah jabatan fungsional serta penyerahan SK PPPK Tahap II Formasi 2024 dan PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 berjalan lancar sesuai ketentuan.
“Proses ini merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Kota Makassar memperkuat pelayanan publik melalui penataan aparatur yang profesional dan berintegritas,” tutupnya.







br






