Padahal, para tenaga honorer, yang kini resmi menyandang status PPPK, merupakan tenaga profesional yang kinerjanya telah terbukti dan tidak diragukan lagi.
Dalam suasana penuh harapan dan semangat pengabdian, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mendampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam acara Pelantikan dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai PPPK.
Pelantikan massal ini menjadi salah satu momen penting dalam upaya Pemerintah Kota Makassar memperkuat kualitas pelayanan publik dan memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang profesional di berbagai sektor teknis, kesehatan, dan pendidikan.
Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa pengangkatan ribuan PPPK hari ini bukan hanya seremoni administratif, tetapi sebuah langkah strategis dalam memperkuat birokrasi yang modern, transparan, dan berintegritas.
Pengangkatan PPPK hari ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat fondasi birokrasi yang profesional dan berintegritas.
“Saya berharap para pegawai yang menerima SK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan hati yang tulus untuk melayani masyarakat. Bersama-sama, kita membangun Makassar yang lebih inovatif, inklusif, dan berdaya saing,” ujar Aliyah Mustika Ilham.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran PPPK baru ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pelayanan, khususnya di unit-unit kerja yang selama ini membutuhkan tenaga tambahan.
Pemerintah Kota Makassar terus mendorong peningkatan kompetensi dan penguatan etos kerja seluruh aparatur, termasuk PPPK yang baru dilantik, agar mampu menjawab tantangan pembangunan kota yang semakin dinamis.
“Dengan pelantikan ini, Pemkot Makassar memastikan bahwa transformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang unggul tetap berjalan seiring dengan visi membangun kota berkelanjutan,” pungkasnya.
Sedangkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Thantu, menyampaikan laporan lengkap dasar pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK Tahap II Formasi 2024 serta PPPK Paruh Waktu Formasi 2025.
“Seluruh proses pelantikan tersebut merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku di tingkat nasional hingga daerah,” jelasnya.
Kamelia menjelaskan bahwa pelantikan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.







br






