Berlaku Juli, Ini Kategori yang Tak Mendapatkan Iuran Sampah Gratis

Program ini rencananya akan mulai diterapkan pada Juli 2025, seiring proses verifikasi data tarif listrik rumah tangga kurang mampu di 15 kecamatan yang kini sedang dirampungkan pemerintah.

Munafri menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kota kepada rakyat kecil. Program ini juga sejalan dengan visi kepemimpinan “Jalan Pengabdian MULIA” yang memprioritaskan pelayanan publik berbasis keadilan sosial.

“Program ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan warga yang tidak mampu mendapat hak pelayanan kebersihan yang sama tanpa terbebani biaya,” kata Munafri.

Selain meringankan beban ekonomi warga, kebijakan ini diharapkan mendorong kesadaran dan rasa memiliki terhadap kebersihan lingkungan.

“Kalau sudah tidak terbebani iuran, kita ingin partisipasi warga juga meningkat untuk menjaga kebersihan,” tambahnya.

Selain pembebasan iuran, Pemkot Makassar juga telah menyiapkan rencana peningkatan pelayanan kebersihan, termasuk penambahan armada pengangkut sampah roda tiga dan truk agar cakupan pelayanan lebih optimal.

Langkah ini merupakan upaya memastikan program tidak hanya berhenti pada pembebasan biaya, tetapi juga menghasilkan lingkungan kota yang bersih dan sehat.

BACA JUGA:  Aliyah Mustika Ilham Apresiasi dan Dukung Kiprah Sosial FPSM

“Kami berharap kebijakan ini bisa benar-benar membantu meringankan beban ekonomi warga miskin dan memperkuat budaya bersih di seluruh kota,” pungkas Munafri.

Sementara itu, Sekretaris DLH Makassar, Ferdy Mochtar, menyebutkan bahwa selesainya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali), program iuran sampah gratis segera dijalankan sesuai mekanisme terbaru yang telah disusun pemerintah daerah.

“Program ini kita jalankan untuk meringankan beban masyarakat miskin, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih berkeadilan,” ujar Ferdy Mochtar.

Langkah awal penerapan kebijakan dimulai dengan merujuk pada data valid pendataan rumah tangga berdasarkan daya listrik sebagai indikator kemampuan ekonomi.

Rumah tangga dengan sambungan listrik kategori 450 VA dan 900 VA otomatis memperoleh pembebasan iuran. Selain itu, rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA juga akan mendapat keringanan tarif.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 mengenai penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang menjadi rujukan tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Bertemu Duta Besar Swiss, Bahas Kerjasama Berbagai Sektor

“Pendataan penerima manfaat menggunakan data terverifikasi, dengan indikator ketidakmampuan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” tuturnya.

br
br